Dua Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Dam Parit di Maluku Tengah Ditahan
Malteng, Gakorpan News – Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Rabu (23/10/2024), memeriksa dua tersangka berinisial “W” dan “AR” dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pembangunan Dam Parit di Desa Sariputih, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2021.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2024. Tersangka “W” ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024, dan tersangka “AR” dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024.
Kasus ini bermula dari anggaran sebesar Rp 327.000.000 yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2021 untuk pembangunan Dam Parit oleh Kelompok Tani Harapan Maju di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola melalui program padat karya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021.
Namun, dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga melakukan mark-up nota belanja, belanja fiktif, dan menggunakan material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Akibat perbuatan ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 161.735.000 atau 49,46% dari total anggaran bantuan.
Setelah diperiksa oleh tim jaksa penyidik, tersangka “W” dan “AR” dikenakan penahanan kota melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.
Penahanan kota dilakukan karena kedua tersangka bersikap kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 160.000.000 selama proses penyidikan. (Amy)