Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Riau, Ditemukan 35.000 Tiket Pesawat Fiktif
PEKANBARU, GAKORPAN.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus berupaya mengusut dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa dalam penyidikan sebanyak 26 orang, namun akan terus bertambah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).
Saksi yang diperiksa dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK lima orang, tenaga harian lepas (THL) tiga orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang.
Kemudian, ada saksi dengan nama Kaharudin yang merupakan Sekwan DPRD Riau 2019-2020.
Dalam proses penyidikan, ungkap Nasriadi, ditemukan 12.604 SPPD diduga Fiktif tahun 2020-2021.
Kemudian ditemukan 35.836 tiket pesawat Lion Grup, yang terindikasi fiktif.
Sebab, pada masa itu tidak penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.
“Ada 35.836 tiket pesawat yang terindikasi fiktif, sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” kata Nasriadi.
Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 2020-2021, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menjabat sebagai Setwan DPRD Riau.
Muflihun termasuk pihak yang akan diperiksa sebagai saksi.
Namun, Muflihun mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (30/7/2024). Dia mengirimkan surat konfirmasi tak bisa hadir melalui kuasa hukumnya.
“Dari pemanggilan yang dilakukan kemarin, yang bersangkutan (Muflihun) tidak bisa hadir. Alasannya karena ada urusan keluarga yang mendesak,” kata Nasriadi.
(PITERPAN)