Dugaan Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Semakin Marak Yerjadi di SPBU 54.821.07 TKec.lerambitan Tabanan Bali.

BALI, Gakorpanmews.com
Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin marak terjadi di SPBU 54.821.07, yang berlokasi di wilayah Sansam,.Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali. Pada hari Selasa (18/03/2025) malam.
Modus Mafia BBM di SPBU Sansam Kerambitan Tabanan Bali, dari hasil investigasi dilapangan pada malam itu terlihat dua orang yang menunggu sepinya pengendara yang mengisi BBM sendiri (Ngecor) dan petugas operqtor SPBU 54.821.07 Hanya diam aja dan dugaan telah terjadi Kong kalikong antara Tengkulak sama operator SPBU tersebut.
Basuki sebagai Pemerhati Masyarakat mengatakan bahwa ini tidak boleh karena sudah Melanggar Aturan, Namun Dibiarkan
Tindakan ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi.
Berikut beberapa aturan yang secara tegas melarang praktik penyalahgunaan BBM subsidi:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – Melarang SPBU menjual BBM subsidi, seperti Pertalite, kepada konsumen menggunakan jeriken atau drum tanpa rekomendasi resmi untuk sektor pertanian, perikanan, atau usaha kecil.
2. Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012 – Mengatur larangan pengisian BBM menggunakan jeriken serta keselamatan dalam distribusi BBM subsidi.
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas – Melarang pembelian BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali.
Lebih lanjut, dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Bahkan, kegiatan usaha Pertamini pun hanya diperbolehkan jika memiliki izin resmi. Jika tidak, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, yang mencakup sanksi berat
Dan APH Setempat di daerah itu juga datang untuk mengkparifikasi masalah ini serta saat ditemukan si tengkulak malah bilang kalau dia sudah ada ijin alias Barkodnya,”imbuh kanot
Gak habis pikir kok mafia BBM masih berkeliaran dan meraja rela dibumi tercinta ini Bali
Bahkan setelah ttayang berita ini pihak operator SPBUÂ 54.321.07Â Sansam kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali masih belum bisa dihubungi alias Bungkam.
Lihat Juga :Â https://www.youtube.com/@tvgakorpannews7073
(Tim).