Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Pedagung, Kuswanto, SH., Praktisi Hukum : Pelaku Dapat Dijerat Ancaman Pidana Maksimal 20 Tahun
Pemalang, GAKORPANNEWS.COM – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.
Namun, pada kenyataannya PTSL tidak tidak sepenuhnya gratis.
Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.
Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Segini Rincian Biaya PTSL Terbaru
rincian biaya ptsl
Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.
Namun dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum perangkat desa setempat untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memunggut biaya tambahan dengan dalih untuk membuat patok dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sampul dengan harga lebih kurang Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), jelas apa yang lakukan oleh oknum perangkat desa atau panitia penyelenggara program PTSL menyalahi aturan. Warga setempat sudah membayar biaya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun masih di bebankan biaya tambahan sebesar Rp 15.000,- untuk bayar patok dan Rp 25.000,- untuk bayar sampul.
Diungkapkan oleh warga setempat penerima manfaat program PTSL, bahwa selain membayar iuran pokok, dirinya mengaku harus mengeluarkan uang kembali untuk beli patok dan sampul.
“Untuk iuran swadaya, kami bayar Rp. 150.000,-. Tapi kami diberitahu lagi (oleh oknum perangkat desa) bahwa ada biaya tambahan untuk membeli patok dan sampul,” ungkap beberapa warga yang tak ingin namanya di publikasikan.
Sementara, Solihin Kepala Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, saat diklarifikasi melalui pesan singkat terkait adanya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL tersebut membantah.
“Njih (iya) mas bener mas, memang kalau ada sesuatu langsung klarifikasi biar tidak terjadi salah paham,” jawab Solihin. Jum’at (16/8/2024).
Lebih lanjut Solihin kembali menjelaskan melalui pesan singkat, bahwa terkait program PTSL Swadaya Masyarakat Rp 150.000,-. Biaya tersebut sudah meliputi semuanya, mulai patok, materai, dll sampai jadi sertifikat. Kalau terkait sampul kades mengaku tidak mengetahui.
“Betul, saya berpedoman pada aturan tiga menteri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari yang sama, Jum’at (16/8/2024) siang, Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, ST., secara simbolis menyerahkan sebanyak 1.260 sertifikat tanah yang terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada warga masyarakat Desa Pedagung di Balai desa setempat.
Sementara praktisi hukum, Kuswanto, SH., memberikan komentar terkait informasi adanya dugaan pungli PTSL di Desa Pedagung, meminta agar BPN kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program prioritas PTSL ini gratis. Dengan demikian mampu mengembalikan masyarakat dan kembali berbondong – bondong mendaftar.
“Sedangkan terkai Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150.000, yang diperuntukan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional,” terangnya.
Pelaku pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
“Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta,” jelas Kuswanto.