Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa dan ADD di Siri Sori Islam, Saparua

Ambon – Gakorpan News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melaksanakan eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam, H. Eddy Pattisahusiwa, S.E. Pada Jumat, 26 Juli 2024,
Eddy adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-105/Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024. Sebelumnya, Eddy Pattisahusiwa telah berstatus tahanan kota sejak 12 Oktober 2022.
Setelah eksekusi, Eddy akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi dari Eddy Pattisahusiwa.
JPU Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Eddy Pattisahusiwa, S.E. dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp570.326.060, setelah dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp11.500.000.
Jika Eddy tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, Eddy akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun.
(Amy)