Fakhrudin Melaporkan Hamzah Sulaiman Ke Panwaslih Aceh Singkil, Terkait Hal Ini
Aceh Singkil, gakorpan.com – Calon Wakil Bupati Aceh Singkil nomor urut 1 Hamzah Sulaiman, dilaporkan ke Panwaslih setempat, Jumat (15/11/2024).
Pelaporannya adalah Fakhrudin Pardosi, mantan anggota DPRK Aceh Singkil.
Fakhrudin mengaku melaporkan Hamzah Sulaiman, lantaran diduga melakukan pencemaran nama baiknya saat debat calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil di gedung Seni Budaya di Pulo Sarok, pada 13 November 2024.
“Saya membuat laporan atas nama pribadi di dampingi tim kuasa hukum, atas dugaan pencemaran nama baik oleh calon wakil bupati Aceh Singkil nomor urut 1,” kata Fakhrudin di kantor Panwaslih Aceh Singkil di kawasan Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara.
Menurut Fakhrudin, ketika debat calon bupati dan wakil bupati dirinya hadir di lokasi sebagai simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Dulmusrid-Al Hidayat.
Saat debat masuk sesi menjawab pertanyaan panelis tentang otonomi daerah calon wakil bupati nomor urut 1 Hamzah Sulaiman, sebut Fakhrudin menyebut namanya.
“Saat debat saya dengar menyebut nama Pardosi yaitu nama saya, sambil menunjuk,” kata Fakhrudin Pardosi.
Awalnya kata Fakhrudin, dirinya tidak mengetahui maksud dari Hamzah menyebut namanya.
Sebab saat Hamzah sedang berbicara, Fakhrudin mengaku tidak berbicara apa-apa.
Belakangan usai debat, Fakhrudin Pardosi baru mengetahui ketika di medsos muncul hujatan dan menyerang kehormatan dirinya.
Sebagai itikad baik, Fakhrudin mengaku sudah menghubungi salah satu tim pemenangan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 agar bisa berbicara dengan Hamzah Sulaiman.
Tujuannya untuk meminta Hamzah sampaikan maaf kepada dirinya. Sebab penyebutan nama dirinya dalam debat membuat nama baiknya menjadi buruk hingga jadi bulan-bulanan di medsos.
“Namun tidak bisa tersambung. Sehingga akhirnya saya membuat laporan pencemaran nama baik ke Panwaslih,” tukasnya.
Fakhrudin Pardosi berharap Panwaslih menindaklanjuti laporan dirinya secara profesional.
Sementara itu informasi lain menyebutkan saat debat bupati dan wakil bupati Aceh Singkil, terdengar celetukan dalam bahasa lokal yang artinya bohong ketika Hamzah berbicara.
Terkait hal itu, Fakhrudin Pardosi memastikan dirinya tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
“Saya siap menghadirkan saksi tidak ada saya bicara itu,” tegasnya.
Sementara itu Tenaga Pelaksana Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Singkil, Muhammad Safar, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta menyerang kehormatan pribadi dalam debat pilkada tahun 2024.
“Kalau syarat lapor cukup, ada pelapor, terlapor dan memberikan bukti,” ujar Safar di dampingi Komisioner Panwaslih Aceh Singkil Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fajar Rizki Finanda.
Selanjutnya sebut Safar, pihaknya segera melakukan kajian awal.
“Perkembangannya akan kami sampaikan,” tukasnya.(Mnk)