Fery Amin Rumasingap Umumkan ke Masyarakat luas dan Apartur Negara Letak dan Batas Tanah Mereka

SIDIKALANG,GAKORPAN NEWSFery Amin Rumasingap adalah salah satu keturunan dariĀ  Raja Tondo Rumasingap mengumumkan ke masyarakat luas terkait letak dan lokasi tanah wilayat dari kakek (Oppung) meraka yang telah diwariskan kepada mereka sebagai keturunan Raja Sondo RumasingapTamboro, agar masyarakat tahu lebih jelas letak dan batas tanah kepemilikan mereka.

Kepada yang terhormat semua kalanagan masyarakat umum dan aparatur pemerintah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bahwa: Tanah yang berlokasi di Desa Pangguruan dan Parbuluan 6, Kecamatan Sigalingging, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara adalah tanah ulayat Marga Rumasingap Tamboro keturunan dari Ompu Raja Buha Tamboro.

Pada tahun 1973 Kakek (Oppung) kami Raja Tondo Rumasingap Tamboro adalah pewaris dari Ompu Raja Buha Tamboro, telah dibunuh secara berencana oleh sekelompok orang dengan sadis dan tidak manusiawi. Kejadian ini telah diberitakan di media local (Koran Harian Pos Utara thn 1973). Tujuan para pelaku untuk menguasai tanah Raja Tondo Rumasingap Tamboro. Dan pelakunya telah ditangkap dan di tahan oleh kepolosian dan di jatuhi hukuman masing masing 5 tahun penjara. Namun otak pelakunya masih miterius alias tidak terungkap sampai detik ini.

Dengan meninggalnya Raja Tondo Rumasingap Tamboro, bahwa dalang peleku peristiwa pembunuhan dengan leluasa memainkan perannya dengan memperjual-belikan tanah Raja Tondo Rumasingap Tamboro ke masyarakat pendatang yang tidak mengerti asal usul tanah tersebut. Sehingga seiring dengan waktu timbulah perselisihan dan persoalan dengan pihak keluarga keturunan Raja Sondo RumasingapTamboro sampai berujung ke meja pengadilan.

Untuk Perlu diketahui, di sini akan akan kami uraikan batas-batas tanah ulayat Raja Tondo Rumasingap ke masyarakat luas, agar diketahui lebih jelas, adapun batas batasnya sebgai berikut: 1. Sebelah Timur Hutan Raja/Kehutanan, 2. Sebelah Barat dengan Lae Renun, 3. Sebelah Selatan lae Sapatonga Besar, 4. Sebelah Utara Lae Tinongkap. Batas ini sesuai dengan zaman Belanda batas alam semuanya.

Perlu saya jelaskan sekali lagi, bahwa kami keturunan dari Rajo Tondo Rumasingap tidak pernah menjual sejengkal pun tanah leluhur kami, kepada siapapun. Dan apabila ada yang membeli tanah di lokasi tanah tersebut, itu adalah ulah dari mafia tanah yang tak bertanggung jawab. Saya adalah salah satu ahli waris, berani bertanggung atas apa yang saya tulis disini. Dan kami mempunyai bukti-bukti yang sah serta pengakuan dari tokoh masyrakat adat, pemerintah setempat dan dilengkapi dengan peta tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Peringatan dan Penolakan: Semua para ahli waris tanah ulayat Tamboro khususnya keturunan Ompu Raja Tondo Rumasingap yang telah di bunuh dengan berencana oleh oknum Mafia tanah pada tahun 1973, bersepakat menolak keras, apabila ada surat tanah yang timbul di atas tanah Tamboro yang dikeluarkan siapapun, baik masyarakat sipil, aparat setempat, hukum adat, maupun pemerintah itu adalah tindakan melawan hukum. ini adalah amanatt UUD 1945 sebagai dasar negera kita, bahwa kita sebagai warga indonesia sama di mata hukum.

Dengan demikian kami keluarga besar berharap ke masyarakat luas dan aparat pemerintah terkait ,dengan adanya pengumuman ini, masyarakat akan lebih sadar untuk tidak sembarangan mengklaim tanah yang bukan hak nya untuk menghindari terjadinya korban-korban penipuanĀ  dari mafia tanah yang bergentanyangan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian dan permasalahnĀ  yang berkepanjangan.

Nara Sumber: Fery Amin Rumasingap

 

Rekomendasi Berita

Back to top button