Gakorpan, Ormas 234 SC DPC Kabupaten Pemalang, dan Wartawan Peduli Sosial Pemalang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023
Pemalang, Jawa Tengah – Hari Pers Nasional (HPN) selalu diperingati setiap tanggal 9 Februari. Pemilihan tanggal ini bukan tanpa alasan, ada sejarah atau peristiwa penting di baliknya.
Penetapan Hari Pers Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Berdasarkan penetapan tersebut, disebutkan bahwa pers nasional memiliki peran penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Sejarah pers di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pasalnya, surat kabar atau media adalah sarana komunikasi utama untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam mencapai cita-cita perjuangan.
Lantas, bagaimana sejarah dan latar belakang Hari Pers Nasional ?
Sejarah Singkat Hari Pers Nasional
Berbicara tentang Hari Pers Nasional, tentu tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Pers memiliki peran yang sangat penting di masa revolusi fisik karena sebagai alat perjuangan.
Mengingat pentingnya peran pers dalam masa perjuangan, para tokoh-tokoh pers nasional berkumpul untuk mendirikan organisasi yang menaungi para insan pers. Seperti dikutip dari laman PWI, pada tanggal 8 Juni 1946 para tokoh surat kabar dan tokoh pers nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Surat Kabar (SPS).
Para tokoh pers pada waktu itu menganggap bahwa barisan penerbit pers perlu ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya. Sebab, saat itu penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya. Berangkat dari pemikiran inilah yang kemudian para tokoh pers bersepakat untuk mendirikan SPS.
Dalam sejarah pers Indonesia, sebenarnya SPS telah lahir sebelum tanggal 6 Juni 1946, tepatnya bersamaan dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Surakarta pada 9 Februari 1946. Pertemuan yang diselenggarakan di Sono Suka, Surakarta itu dilakukan pada tanggal 9-10 Februari, yang mana melibatkan banyak tokoh pers pemimpin surat kabar, majalah, wartawan, dan para pejuang wartawan.
Penetapan Hari Pers Nasional
Para tokoh yang hadir di Surakarta pada menyetujui pembentukan organisasi wartawan Indonesia dengan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diketuai Mr. Sumanang Surjowinoto dengan sekretaris Sudarjo Tjokrosisworo. Pertemuan yang dilakukan pada tanggal 9 Februari itu, berlanjut pada 28 Februari 1946 untuk menghadiri sidang Komite Nasional Indonesia Pusat.
Mengingat pentingnya sejarah pers di Indonesia, maka pada tanggal 23 Januari 1985, Presiden Soeharto menetapkan bahwa tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Selain itu, pers juga memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Ormas 234 SC DPC Kabupaten Pemalang Sekaligus Ketua Wartawan Peduli Sosial Pemalang Yogo Darminto, S.Pd., Menjelaskan, tentu kita semua tahu, pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ungkapnya
Menurut pasal 33 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Dilansir dari Liputan6.com berikut ini penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut:
“Pers juga menjadi sebagai media Informasi, media hiburan, media kontrol sosial, media pendidikan dan lainnya,” tutur Yogo
Media Informasi
Fungsi pers yang paling penting ialah sebagai media informasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang.
Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat. Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara.
Media Hiburan
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan.
Adapun bentuk hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan.
Media Kontrol Sosial
Fungsi pers berikutnya ialah untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.
Dalam pelaksanaannya, pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.
Media Pendidikan
Dalam perkembangannya, pers juga turut andil dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Sebagai media pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia.
Informasi yang telah disebarluaskan melalui media tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan.
Lembaga Ekonomi
Selain sebagai media hiburan dan kontrol masyarakat, pers juga merupakan lembaga ekonomi. Di mana media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi dituntut mampu membantu atau menyerap lapangan pekerjaan.
Sehingga pers diharapkan dapat berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis. Red –
Ketua Organisasi 234 SC DPC Kabupaten Pemalang, GAKORPAN ( Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara ), & Wartawan Peduli Sosial Pemalang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2023.