Gelar Paripurna Rapat Kerja, DPRD Medan Minta Revisi Peraturan Walikota Zonasi Perjalanan Dinas

Medan,Gakorpan.com – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil rapat kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2021 ke Pemkot (Pemerintah Kota) Medan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (21/12/2021).

Berkas laporan raker disampaikan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, S.E. kepada Walikota Kota Medan yang diwakili Setda (Sekretariat Daerah) Kota Medan Ir. Wiria Al Rahman.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dan pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Pihak Pemkot Medan yang diwakili Setda Kota Medan Ir. Wiria Al Rahman serta sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Medan.

Sebelum dilakukan penyerahan laporan, terlebih dahulu pimpinan DPRD Kota Medan Rajudin Sagala yang membacakannya. Dalam laporannya disebutkan, target dan tujuan kegiatan Raker guna mengoptimalisasi peran dan fungsi DPRD Kota Medan.

Meningkatkan kompetensi, kapabilitas dan integritas untuk bangkit bersinergi mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif melalui program kerja dengan sasaran optimalnya peran dan fungsi DPRD dalam mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.

Disebutkan, manfaat rapat kerja DPRD Kota Medan guna mengoptimalkan peranan DPRD Kota Medan dalam menjalankan penganggaran, pengawasan dan pembentukan Perda (Peraturan Daerah).

Selanjutnya disampaikan oleh Hasyim, pelaksanaan Raker yang berlangsung selama 3 hari diisi dengan pemberian materi dan diskusi oleh narasumber dari BPK, Ditjen Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen (Direktorat Jenderal) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya Sidang Pleno penyampaian usulan dan pembahasan rencana kerja alat kelengkapan dewan. Perumusan hasil dan pembacaan hasil Raker DPRD Kota Medan Tahun 2021.

Sedangkan hasil Raker DPRD Kota Medan memutuskan, berdasarkan perhitungan hari kerja pada Tahun 2022, hari kerja sebanyak 252 hari dan minggu efektif sebanyak 52 minggu.

Sehubungan dengan hal tersebut maka disimpulkan perjalanan dinas seluruh AKD (Analisis Kebutuhan Diklat) disesuaikan dengan program kerja. Kegiatan perjalanan dinas yang dimaksud dilaksanakan maksimal 5 hari dalam seminggu dan untuk kegiatan kunjungan kerja selama 3 hari untuk konsultasi.

Khusus untuk hari Senin dilaksanakan kegiatan rapat-rapat AKD. Kepada Pemko Medan agar segera melakukan revisi Perwal (Peraturan Walikota) tentang penetapan zonasi dalam perjalanan dinas. Sedangkan rincian kegiatan AKD lainnya yang telah dibahas dalam Raker merupakan lampiran yang tidak bisa terpisahkan, dan akan diselaraskan oleh Sekretariat DPRD Kota Medan sesuai kemampuan keuangan dan ketentuan yang berlaku. (Ranto Sibarani)

Rekomendasi Berita

Back to top button