Gercep Pemdes Siompin Dan Bulusema Mediasi Penyelesaian Kasus Penangkapan Perjudian Oleh Personil Polsek Suro

Aceh Singkil, gakorpan.com – Kamis 30 Januari 2024

Gerak Cepat (Gercep) Pemerintah Desa (Pemdes Siompin) dan Bulusema Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil Mendampingi salah satu warganya yang di duga terlibat kasus perjudian inisial GN dan EM, serta warga Bulu Sema KJ diamankan oleh personil Kepolisian Sektor (Kapolsek) Suro. Selasa 29 Januari 2025 lalu.

Pemdes Siompin dan Bulusema menghimbau agar tidak terjadi lagi kepada warga lainnya, bila mana ada permainan judi tersebut terjadi lagi.

Kepala Desa (Kades) Siompin Hantar Manik membenarkan ada kejadian warganya yang di amankan oleh pihak Polsek Suro.

“Saya tadi pas dikebun, mendapat telfon dari Kepala Dusun (Kadus) ada dua warga kami yang diamankan oleh Polsek Suro yang di duga tertangkap sedang bermain judi, saya bergegas pulang dan langsung menuju kantor polsek, memang benar kejadian itu ada, mereka sedang di periksa,” tuturnya

Kades Siompin menambahkan sampai dengan tadi malam kita mencoba mediasi, yakni menarik permasalahan ini ke desa.

“Menurut kami ini masih kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP, serta peraturan daerah setempat, dengan hakikat tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya,” katanya

Kalau kita ke peraturan daerah setempat yakni daerah Provinsi Aceh ini ada 18 perkara tipiring.

“Ada 18 perkara tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan di tingkat gampong. Perkara-perkara tersebut diatur dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, namun sejauh ini pun kami masih sebatas mediasi dengan pihak kepolisian,” ucapnya

Bila pun kita masuk ke ranah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat juga menjelaskan Bagian Kedua Maisir Pasal 18 dan Pasal 19 ini belum termasuk seperti sanksi yang di sebutkan dalam pasal qanun tersebut.

“Nah harapan kami hasil mediasi di amini oleh pihak Kapolsek, karena ini pun kita kembali menunggu keputusan dari pimpinan Kapolsek Suro, kalau di terima hasil mediasi pihak kami dari dua desa yakni Pemdes Siompin dan Bulu Sema dengan pihak Kepolisian syukur alhamdulillah,” jelasnya

Sementara itu Kapolsek Suro IPDA Syarudin membenarkan ada warga di wilayah hukumnya telah di amankan oleh personilnya terkait penangkapan kasus perjudian.

“Benar itu ada, namun petugas kami lagi mendalami atau pemeriksaan kasus ini dengan bukti – bukti yang ada, juga nanti tentunya harus melibatkan bukti dan saksi yang cukup,” jelasnya

Lanjutnya kalo pihak Pemdes Siompin dan Bulu Sema mediasi kepihak kami itu ada.

“Namun sejauh ini belum ada keputusan, kami pun tentunya tidak gegabah, kami tetap menghargai pihak Pemdes, karena mereka punya niat baik, kita tunggu aja keluar Berita Acara hasil pemeriksaan nanti, kalo kejadian ini nantinya seperti yang di sampaikan Pak Kades tadi, tentunya kami juga akan mendukung,” imbuhnya

Lanjut Syarudin Hasil dari BAP Diketahui kronolgis kejadian tersebut saat penangkapan terjadi sebelumnya bahwa GN Cs itu cuma duduk sambil minum kopi di samping orang yang main kartu joker tersebut.

“Begitu tim patroli polsek Suro datang, para pemain itu kabur, yang betiga GN Cs ini karena merasa tidak bersalah mereka tidak ikut kabur,” pungkasnya (Mnk)

Lihat Juga :https://www.youtube.com/watch?v=RRUsKuwgxYw

Rekomendasi Berita

Back to top button