Gugat Ijazah Presiden Jokowi, Pengacara Solo Tempuh Jalur Hukum 

Solo, 15 April 2025 – Pengacara asal Kota Solo, Muhammad Taufiq, resmi mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan ini tak hanya ditujukan kepada Presiden ke-7 RI itu, namun juga melibatkan tiga pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut.

Lihat : https://www.youtube.com/TV Gakorpan News

Dalam berkas gugatan yang diserahkan hari ini, Taufiq menempatkan Jokowi sebagai tergugat pertama. Adapun tergugat lainnya meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat ketiga, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

Taufiq yang hadir bersama tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa alasan utama menggugat di PN Solo adalah karena domisili Jokowi berada di kota tersebut. Selain itu, Solo merupakan kota tempat awal karier politik Jokowi sebagai Wali Kota.

“Kami menemukan ada ketidaksesuaian antara keterangan asal sekolah yang tertera di laman resmi UGM dengan fakta lapangan. Di laman tersebut tertulis SMAN 6 Solo, namun dari penelusuran kami, pada masa itu sekolah tersebut belum bernama SMAN 6, melainkan SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan),” jelas Taufiq kepada awak media di halaman PN Solo.

Ia mengklaim, timnya telah menemukan sejumlah alumni seangkatan Jokowi yang menyatakan bahwa mereka tidak bersekolah di SMAN 6, melainkan di SMPP. Temuan inilah yang mendorong pihaknya untuk menguji legalitas dokumen pendidikan milik Presiden Jokowi melalui jalur hukum.

Gugatan yang telah diserahkan kini menunggu proses verifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri Solo sebelum ditentukan jadwal sidang perdana.

(Maruli)

Rekomendasi Berita

Back to top button