HAMPIR SEPULUH TAHUN PERSOALAN TANAH PROYEK NORMALSASI KALI LUBANG BUAYA 13.2 M BELUM DIGANTI RUGI PEMDA DKI

JAKARTA,GKORPAN.COM – Perihal pemberian ganti rugi sebidang tanah masyarakat seluas 4.963 meter persegi di lingkungan Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang di perjuangkan pemiliknya selama 8 (delapan) tahun sejak tahun 2013 hingga saat ini belum terealisasi.

Lantaran itulah, Kuasa Hukum Ahli Waris menjelaskan, bahwa sejauh ini telah memiliki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta timur Nomor 523/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim yang pada pokok permasalahan menyatakan bahwa bidang tanah yang selama ini belum dibayar sebagaimana dimaksud adalah milik para ahli waris yang dalam hal ini menjadi Tergugat dalam perkara sebagaimana tersebut.

” Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dibacakan pada tanggal 06 Juli 2021 dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan hukum berlaku,” ujar Charles Benhard dari CBS (Charles Benhard Sirait) & Assosiciates Law Firm kala diwawancarai wartawan saat di sela sidang Gugatan Perdana di PN Jakarta Pusat Kemayoran. Jakarta, Selasa (29/03)

Kronologis, semenjak tahun 2013 pemilik tanah terus memperjuangkan haknya memperoleh ganti kerugian melalui berbagai pertemuan dilakukan dengan pihak Pemprov DKI Jakarta, bahkan pernah juga berurusan dengan pihak berwajib. Namun hingga saat ini pembayaran ganti rugi tersebut belum terlaksana.

Dalam berbagai pertemuan yang diadakan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta sehubungan dengan pelaksanaan proyek Normalisasi Kali di wilayah DKI Jakarta selalu dihadiri oleh pihak pemilik tanah. Beberapa Instansi Pemerintahan di wilayah DKI Jakarta juga berulang kali ditemui.

Bahkan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur telah mengeluarkan Validasi Pemberian Ganti Kerugian ditujukan kepada Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pembayaran ganti rugi pada pemilik tanah. Akan tetapi, pemilik lahan belum juga mendapatkan ganti kerugian hingga saat ini.

Proyek Normalisasi Kali Sunter wilayah DKI Jakarta menyisakan banyak masalah, terutama mengenai pemberian ganti kerugian bidang-bidang tanah yang terkena jalur proyek unggulan Pemerintah Provinsi DKI tersebut.

Proyek Normalisasi Kali yang telah dikerjakan sejak Provinsi DKI Jakarta di pimpin oleh Gubernur Joko widodo yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, kemudian di lanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, selanjutnya oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat, dan saat ini di pimpin oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan, ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan pemberian ganti kerugian kepada warga DKI Jakarta yang turut memberi dukungan kepada proyek pemerintah tersebut.

Menurut penuturan salah seorang team Kuasa Hukum kesepuluh (10) orang para ahli waris, Martin Yulius Siwabessy S.H sampaikan bahwa pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta sehubungan dengan proses ganti rugi program normalisasi kali Jakarta hingga saat ini belum dibayarkan.

“Tanahnya sudah terpakai sekian lama, namun belum dibayarkan. Sudah berkali kali dilayangkan surat, dan sudah diadakan pertemuan. Akan tetapi Pemda DKI mangkir terus dari kewajibannya. Oleh karena itulah, kami hari ini ajukan gugatan secara Resmi,” Demikian ujar Martin mendampingi dan menghadiri sidang perdana bersama Enam (6) dari Kesepuluh (10) orang Ahli Waris sebidang tanah masyarakat seluas 4.963 meter persegi itu

Sebagai tergugat Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Sumber Daya Air, dan turut tergugat PT Adi Karya dan kantor Pertanahan Wilayah Jakarta Timur. Dengan Total kerugian sekitar 13.2 Miliar Rupiah. (RANTO.S)

Rekomendasi Berita

Back to top button