Hanya Topeng!! Toko klontong dijadikan tempat transaksi penjualan Tramadol dan Exsimer Narkotika golongan G

GAKORPAN.COM,BANTEN- Tramadol dan Exsimer sudah menjamur kalangan pemuda – pemudi saat ini ,maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anaknya masing -masing
Jika terus menerus mengkomsumsi tramadol dan exsimer bahaya akan mengakibatkan lemahnya daya ingat anak tersebut
Rusak generasi sekarang akibat bebasnya toko yang berkedok kosmetik yang berjualan jenis narkotika golongan G. Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika
Dalam praktek nya, penjual obat obatan tersebut berkedok toko Kosmetik dan ada juga melalui COD, dengan menggunakan tas selendang
menjadi ciri khas toko atau penjual untuk melakukan transaksi liar lokasi tersebut di wilayah kota Tangerang Selatan di jalan raya Wr Supratman, cempaka putih , kecamatan Ciputat Timur No 26 (SENIN 07/04/2025)
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
akan di tindak pidana.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
pungkas'”
GAKORPAN.COM
( IMRON )