Harus Ditindak Tegas Maraknya Pemasangan Liar Kabel Internet Local Area Network (LAN), Tanpa Kantongi Izin Resmi Di Kota Tangerang

Kota Tangerang–| Harus ditindak tegas maraknya pemasangan liar kabel internet Local Area Network (LAN), yang diduga kuat tanpa kantongi izin resmi berada di Kota Tangerang dan khususnya di wilayah provinsi Banten. Salah satunya yaitu seperti saat ini adanya pemasangan jaringan kabel dan tiang internet yang  berada diwilayah kota tangerang yang digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Pada Sabtu, 11/01/2024.

Yang mana seharusnya bagi pengusaha jaringan internet bahwa dalam usahanya  untuk pemasangan perangkat jaringan intrnet area lokal dan untuk pemasangan tiang Internet harus miliki izin resmi terlebih dahulu, hal ini jelas juga telah ada diatur dalam pasal 13 undang undang nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan juga dalam peraturan tersebut untuk pemasangan tiang internet yang berada baik itu di perumahan maupun di perkampungan atau berada disepanjang jalan raya maupun dimana tempat ada pemasangan jaringan kabel internet wajib mengajukan izin resmi untuk pemasang tiang. Baik pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau ke instansi terkait pemerintah lainnya terlebih dahulu harus sesuai dan ikuti peraturan daerah setempat.

Akan tetapi hingga saat ini, berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media dan para fungsi kontrol temukan beberapa diantaranya masih ada juga terjadi tancapkan tiang dilahan pekarangan milik warga yang jelas ada pemilik dan legalitas yang seharusnya ada dilakukan kontrak atau ada izin resmi tidak merugikan lahan pemilik atas usaha para pengusaha jaringan internet tersebut, tetapi itu tidak dilakukan para pengusaha dan ditemukan juga atas adanya kegiatan pemasangan perangkat jaringan dan tiang internet yang diduga kuat tidak miliki dan kantongi izin resmi dari pihak terkait.

Dan dengan hal tersebut setelah dipertanyakan dan dikonfirmasi oleh para fungsi kontrol sosial ternyata banyak tidak dapat tunjukkan legalitas izin resminya dan hal ini tentunya adalah kegiatan ilegal dan tidak dibenarkan.

Dengan kondisi tersebut tentunya jadi pertanyaan besar bagi GWI ( Gabungnya Wartawan Indonesia) bersama para awak media dan para aktivis lainnya yang selaku fungsi kontrol sosial. Karena saat melakukan kegiatan pemasangan perangkat internet dari para pelaku tidak bawa dan sertakan dan bisa tunjukkan data / legalitas izin resminya, hal ini sepertinya sudah jadi kebiasaan dan ternilai pihak terkait seperti abaikan dan seakan sengaja tutup mata.

Dan tentunya hal ini timbulkan jadi pertanyaan besar dan sorotan tajam para fungsi kontrol karena sudah dianggap begitu meresahkan bagi para warga masyarakat khususnya dari berbagai para fungsi kontrol yang berada di Kota Tangerang dan khususnya di seluruh wilayah provinsi Banten.

Dan setelah awak media konfirmasi kepada seseorang yang dikatakan sebagai pihak pengawas melalui sambungan handphone via whatsapp, dari salah seorang karyawan provaider Moratel Oxygen bernama Bagus menjelaskan, “saya posisi lagi didepok, semenjak kejadian seperti itu. Bahkan juga mengatakan jika dari media sama ormas pun ibaratnya malah dijadikan atm berjalan”. Dan untuk rekan-rekan rekan awak media untuk dikondisikan sudah diberikan kepada satu pintu yang berinisial (AGS) Ucapnya, pada Sabtu (11/02/24).

Reza dari Tim Khusus Investigasi menjelaskan, “yang mewakili rekan-rekan awak media yang tergabung di Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan juga sebagai masyarakat yang selaku fungsi kontrol di wilayah Kota Tangerang dan di wilayah provinsi Banten.

“Sangat mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi-instansi terkait segera melakukan langkah-langkah cepat serta ada tindakan tegas terbaik dalam hal untuk penertiban penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih.” Tukasnya

“Dan atas hal tersebut kami sebagai warga masyarakat dan juga sebagai fungsi kontrol sosial meminta Khususnya kepada APH dan Jajaran Pemerintah terkait, untuk segera lakukan tegas penertiban dan sangsi tegas jika diperlukan untuk lakukan pemutusan perangkat jaringan internet bagi para pengusaha jaringan internet yang tidak miliki izin secara resmi dan sengaja berbuat nakal tabrak aturan yang telah ada diberlakukan.

Dan kami dari GWI dan juga masyarakat yang selaku fungsi kontrol sosial berencana akan datangi Diskominfo Kota Tangerang dan jajaran pemerintah yang terkait perihal terkait adanya pemasangan jaringan internet tersebut untuk konfirmasi dan minta informasi serta data akurat lakukan kroscek atas data/ dokumen perizinannya apakah ada terdaftar izin nya secara benar dan sah resmi atau tidak, untuk segera ditindak lanjuti secara cepat dan tegas khususnya yang ada di Kota Tangerang”, Pungkasnya diakhir.

Sumber: S.B

MDA

Rekomendasi Berita

Back to top button