HIMAPAS Angkat Bicara Mendukung Pernyataan KOMISI II DPRK Aceh Singkil Meninjau Ulang Izin HGU

Aceh Singkil, gakorpan.com – Terkait desakan anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil terkhusus di KOMISI II yang diketuai JULIADI BANCIN, SE meninjau ulang izin Hak Gua Usaha (HGU) yang dikantongi sejumlah perusahaan perkebunan di daerah tersebut. Didalam acara konferensi pers hari kamis, 27 Maret 2025 lalu

Terkait pelanggaran aturan kewajiban perusahaan dan permsalahan lain berdasarkan hasil rapat evaluasi RDP anggota DPRK, perusahaan dan stakeholder yang terkait SAPRIADI POHAN, selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil tersebut.

“Namun semoga saja langkah ini jangan hanya sebatas sock terapi saja terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang ada dikabupaten Aceh Singkil kita ini,” tuturnya kepada awak media ini dalam Perss Releasenya Mingggu (30/03/2025).

Dikatannya Sebab persoalan kepatuhan dan kewaajiban, uji kelayakan dan realisasi berdasarkan Undang-Undang tidak kali ini saja antara lain :

1. Kita ketahu bersama bahwasanya perusahaan yang mengantongi HGU telah melanggar kesepakatan bersama pemerintah daerah dengan pemegang HGU di oktober 2021 terkait pembangunan kebun plasma berdasarkan Undang-Undang No. 18 tentang perkebunan sampai saat ini belum terealisasi.

2. Terkait persoalan sertifikat ISPO berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2020, Permentan No. 38 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jendral Perkebunan Kelapa Sawit N omor 286/KB./410/E/03/2024.

3.kewajiban Perusahaan PKS tentang memasang SPARING sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan peelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4. Dan beberapa masalah lain yang di temukan dilapangan yang belum terekspost di publik.

Maka dari itu kami menyarankan kepada bapak Bupati dan Dewan kami yang terhormat jika persolan ini ingin dituntaskan segeralah membuat sebuah regulasi/perda/qanun tetang dimana pemerintah daerah terkhusus bupati membahas bersama dan peninjauan investasi ataupun perpanjangan HGU dibahas secara paripurna.

Seperti amanat tugas fungsi dari DPR sendiri terdiri dari PENGAWASAN, BADGETTING dan LEGISLASI itu sendiri.

SAPRIADI meminta Kami yakin dan percaya Bupati / Eksekutif kita sendiri akan sangat mendukung, dikarnakan sesuai dengan salah satu MISI dari mereka adalah “MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI YANG KONDUSIF dan MEMBUKA LAPANGAN PEKERJAAN”. Imbuhnya (Mnk)

Rekomendasi Berita

Back to top button