HIMAPAS : Meminta Kepada Pasangan Bupati Untuk Melakukan Seleksi JPT Dibeberapa Kepala SKPK Dikalangan Pemda Aceh Singkil

Wakil ketua HIMAPAS di Banda Aceh MULYADI MANIK
(Ft Dok Pribadi)

Aceh Singkil, gakorpan.com – Setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pasangan H. Safriadi Oyon, S.H dan H. Hamzah Sulaiman, S.H di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada tanggal 15 Februari 2025.

Setelah pasca pelantikan pasangan Bupati Aceh Singkil melakukan apel perdana bersama seluruh stakeholder Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil setelah 2 (Dua) hari menjabat dan mengajak seluruh kalangan untuk berkolaborasi bersama membangun dan bersinergi dilapangan alun – alun Pulo Sarok Singkil pada Senin 17 Februari 2025 lalu.

Wakil ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) di Banda Aceh MULYADI MANIK meminta kepada pasangan Bupati Aceh Sngkil untuk melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di kalangan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil.

“Sebab seperti yang kita ketahui bersama ada beberapa kepala SKPK yang Pelaksana tugas, untuk mewujudkan pemerintahan yang GOOD GOVERMENT seperti visi misi pasangan bupati yang terpilih dan mewujudkan pemerintahan CLEAN GOVERMENT,” tuturnya melalui pers releasenya Selasa (04/03/2025) kepada awak media ini

Di tambahkannya Maka dari itu kami meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil supaya melakukan seleksi tersebut atas dasar Dasar terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik) yakni :

1. Transparansi :

Keterbukaan informasi dan proses pengambilan keputusan.

2. Akuntabilitas :

Pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan yang diambil.

3. Partisipasi :

Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

4. Keadilan :

Pengambilan keputusan yang adil dan tidak diskriminatif.

5. Efektifitas :

Penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien.

6. Responsifitas :

Pengambilan keputusan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

7. Keterjaminan :

Pengambilan keputusan yang konsisten dan dapat diprediksi.

Lanjutnya Dan seperti amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang Bersih dan Efektif,” harapnya (Mnk)

Rekomendasi Berita

Back to top button