Ini Aktor Dibalik Maraknya Judi Sabung Ayam di Wilkum Kuantan Mudik

Kuantan Mudik, Kuansing, Riau, – Dua titik Lokasi Arena judi sabung ayam di kawasan Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik dan Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau terkesan ‘kucing-kucingan’ dengan Aparat Penegak Hukum (APH). (18/11/2023)
Informasi yang dihimpun awak media begitu ada penertiban, mereka menghilang dan muncul lagi bila dirasa sudah aman
Bahkan berembus kabar kalau gelanggang tersebut punya bekingan kuat Oknum TNI yang diketahui Berinisial AR, sehingga tidak ada yang berani membasmi arena perjudian tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber kepada awak media Gelanggang sabung ayam tersebut berlangsung dalam waktu-waktu tertentu di setiap tempatnya
“Kalau hari Rabu dan Sabtu mainnya di Cengar itu bang, ada dua titik di cengar, titik pertama tidak jauh dari jalan aspal, titik kedua arah ke kebun plasma” ujar narasumber yang namanya minta dilindungi
Ia juga menyampaikan aktivitas Sabung ayam ramai di kunjungi baik dari desa setempat maupun dari luar, omset taruhan dalam satu pertandingan berkisar ratusan hingga jutaan rupiah
“Banyak sekali yang datang, karena memang ramai pengunjung, Baik itu yang pasang taruhan atau hanya menonton, omsetnya ratusan hingga jutaan dalam sekali pertandingan” tambahnya
Terakhir ia berharap agar hal ini dapat menjadi Atensi, karena dampaknya sangatlah buruk di kehidupan bermasyarakat
“Harapan saya tentunya tempat judi sabung ayam itu dibongkar dan segala aktivitas disitu dihentikan. Soalnya warga sudah resah karena banyak dampak negatif yang akan timbul akibat dari aktivitas perjudian itu, seperti marak aksi pencurian, gangguan kamtibmas, dan perkelahian”tutupnya
Kapolsek Kuantan saat dikonfirmasi tidak membatah adanya Aktivitas Ilegal tersebut wilayah hukum nya
“info yang saya terima dari Kanit memang ada, namun akan kami dalami lagi dan cek kebenarannya, Terimakasih” balasnya melelui pesan WhatsApp
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak Media DN disebut-sebut sebagai salah seorang Pengurus Gelanggang sabung Ayam tersebut
Untuk diketahui berdasarkan ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis, terkait praktik penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Rilis ; Tim TOP