Inspektorat Rokan Hilir Bakal Periksa Seluruh Pj.Penghulu: Apakah Mereka Juga Terlibat!

Rokan Hilir GAKORPAN NEWS – Polisi Resort (Polres) Rokan Hilir pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, menggelar Press Release Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Penyalahgunaan Wewenang dalam pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Desa (ADK), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam, Tahun Anggaran 2022. 

YAYASAN DPP KPK TIPIKOR, melalui Arjuna Sitepu, selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya penanganan kasus Tipikor yang melibatkan Muhammad Hatta, selaku Penjabat (Pj.) Penghulu Pulau Halang Hulu. Arjuna Sitepu menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.

Kasus ini diungkap berdasarkan: 

1. Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024.

2. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: Sp.Gas/110/IX/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 28 September 2024.

3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/110/IX/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 28 September 2024.

Terduga pelaku, Muhammad Hatta, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Press Release ini dipimpin langsung oleh AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kapolres Rokan Hilir, didampingi oleh AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir. Acara berlangsung di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir.

Kronologis Kasus:  

Pada 29 November 2023, personel Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Rokan Hilir menerima informasi bahwa Muhammad Hatta, selaku Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu, tidak pernah masuk kantor. Selain itu, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa, termasuk Kegiatan Ketahanan Pangan berupa ternak kambing dengan anggaran Rp182.703.200, serta Kegiatan Desa Siaga Covid-19 dengan anggaran Rp73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022. Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100%.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Muhammad Hatta diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana DK, ADK, dan BKK di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu TA 2022. Pelanggaran tersebut meliputi tidak merealisasikan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta adanya kegiatan fiktif (tidak dikerjakan).

Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024, dengan terlapor Muhammad Hatta. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp372.203.980 (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024.

YAYASAN DPP KPK TIPIKOR melalui Arjuna Sitepu menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam upaya pencegahan dan pengawasan korupsi di tingkat desa.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Rokan Hilir dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik,” ujar Arjuna Sitepu. (Red)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button