Ismeth Abdullah Desak BP Batam Bertanggung Jawab atas Kasus Hotel Purajaya

Batam, 2 Maret 2025 – Gubernur pertama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, menegaskan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam harus bertanggung jawab atas kasus yang menimpa PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Purajaya di Nongsa, Batam. Ia menilai bahwa pencabutan alokasi lahan dari PT DTL ke perusahaan lain merupakan tindakan yang merugikan dunia usaha.
“Saya mengenal baik almarhum Zulkarnain, pendiri dan pengelola Hotel dan Resort Purajaya, yang kini dipimpin oleh Rury Afriansyah. Mereka telah membangun hotel terbaik di masanya, yang menjadi kebanggaan putra Melayu. Namun, hanya karena keterlambatan pembayaran uang sewa (UWT/Uang Wajib Tahunan), lalu dicabut haknya, itu adalah tindakan yang merusak investasi di Batam,” ujar Ismeth Abdullah dalam konferensi pers di Batam, Minggu (2/3/2025).
Ismeth Abdullah menilai bahwa keterlambatan pembayaran UWT seharusnya bukan menjadi alasan utama untuk mencabut hak pengelolaan, karena BP Batam memiliki skema denda bagi keterlambatan tersebut. Ia menambahkan bahwa pencabutan lahan hanya bisa dilakukan jika pengusaha yang menerima alokasi menyatakan tidak ingin melanjutkan usahanya.
“Berapa banyak investasi yang telah dikeluarkan untuk membangun Hotel Purajaya? Bangunannya masih sangat layak untuk dioperasikan sebagai salah satu hotel pilihan wisatawan domestik dan mancanegara,” tambahnya.
Sebagai mantan Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah menyesalkan kebijakan BP Batam yang dinilai tidak mendukung investasi. Ia menekankan bahwa aturan yang ada seharusnya membantu, bukan menghambat dunia usaha.
“Aturan yang dibuat tidak boleh merugikan investor. Jika kebijakan yang diterapkan justru merugikan pengusaha, maka aturannya yang harus diperbaiki,” tegasnya. Saat ini, Ismeth Abdullah juga menjabat sebagai anggota MPR RI dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kepri.
Ia pun mendukung langkah PT DTL yang dipimpin oleh Rury Afriansyah untuk menggugat BP Batam atas kerugian yang dialami akibat pencabutan alokasi lahan dan perobohan aset hotel.
“Tindakan pencabutan ini merupakan bentuk anti-investasi dan bisa mengancam keberlangsungan dunia usaha di Batam. Bagaimana mungkin pengusaha yang telah berjasa justru dibalas dengan penghancuran asetnya? Wajar jika warga dan pengusaha Melayu marah. Saya pun kecewa atas tindakan tersebut,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Ismeth Abdullah, Direktur PT Dani Tasha Lestari, Megat Rury Afriansyah, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh mantan Gubernur Kepri tersebut.
“Saya berterima kasih atas pernyataan Pak Ismeth Abdullah sebagai gubernur pertama di Kepri dan juga sebagai mantan Kepala BP Batam yang sangat dikenal warga Kepri,” ujar Rury.
Rury berharap pernyataan Ismeth Abdullah bisa menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
“Jika gubernur pertama Kepri saja memiliki pandangan yang tajam terhadap dunia investasi di Batam, bagaimana dengan gubernur yang sekarang? Apakah ia memiliki pandangan dan dukungan yang sama agar iklim investasi di Kepri, khususnya Batam, bisa kembali dipulihkan?” pungkasnya.
Jeff K/btm