IWB Bersama Warga Pakel Siap Mendukung Penuh Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Kurang lebih 1000 Hektar

BANYUWANGI, GAKORPAN NEWS – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) Dugaan Penyerobotan Tanah Negara kurang lebih 1000. Hektar yang terkesan dilindungi Timdu kab Banyuwangi dan ketua Pengadilan negeri Banyuwangi .
Amir Ma’ruf Khan berharap semua para turut tergugat ikut hadir pada agenda sidang perkara no 181/Pdt.G/2024 /PN Byw hari jum’at 09 Mei 2025, PS batas desa pakel dan batas perkebunan PT Bumisari, yang mana agenda sidang PS batas desa pakel dan batas perkebunan PT Bumisari Senin 05 Mei 2025 ditangguhkan atau ditunda hari jum’at jam 9 karena hakim ketua majelis sakit, kabar sakitnya ketua hakim majelis diberitahukan oleh panitera melalui Chat WhatsApp kepada saudara pengacara Alex Jam 08.26,
Memperhatikan yang datang dan yang tidak datang lebih banyak yang tidak datang di antaranya: tergugat melalui kuasa hukumnya datang, penggugat dan kuasa hukumnya datang, turut tergugat pihak menteri dalam negeri dan menteri ATR kuasa hukumnya datang, turut tergugat kepala BPN Banyuwangi dan Kapolresta banyuwangi selaku wakil Timdu kuasanya datang, bupati banyuwangi selaku ketua Timdu tidak datang, kepala kejaksaan negeri Banyuwangi wakil Timdu tidak datang, komandan Kodim dan komandan Angkatan laut selaku wakil Timdu tidak datang, ketua dprd selalu wakil Timdu tidak datang, sekretaris daerah wakil Timdu tidak datang dan ketua pengadilan negeri banyuwangi yang ikut tanda tangan Surat Tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi tidak datang,
Saya sangat berharap kepada Ketua Timdu dan semua wakilnya serta ketua pengadilan negeri banyuwnagi yang turut serta ikut tanda tangan datang sendiri menyaksikan secara langsung agar bisa mengetahui dan bisa melihat kebenaran sesuai fakta dan data bukan kayak yang selama ini hanya mendapatkan laporan dan keterangan yang tidak sesuai data dan fakta bahkan terkesan dibohongi dan dibodohi,
saya kenapa menyampaikan mereka semua Timdu dan ketua pengadilan negeri banyuwnagi dibohongi dan dibodohi untuk melindungi pelaku dugaan kejahatan penyerobotan tanah negara, sesuai keterangan Agus Plt Kesbangpol bahwa mereka tanda tangan didatangi tanpa ada rapat, la kalau Agus orang yang keliling antar surat supaya di tanda tangani ngaku seperti itu masak orang-orang yang tanda tangan masih tidak merasa dibohongi dan dibodohi,
Kan tidak mungkin saya bilang mereka tim terpadu penanganan konflik sosial kab Banyuwangi bodoh, karena akan menimbulkan pertanyaan, Pertanyaannya apakah masih pantas dan layak kalau orang bodoh menjadi pejabat negara tapi disisi lain faktanya mereka membuat surat yang didalangkan menyimpulkan hal yang mengada-ngada membuat keterangan yang tidak benar niatnya hanya ingin melindungi dan menghalang-halangi agar kasus perkara dugaan korupsi, Kolusi dan nepotisme tidak terungkap, karena jika kasus dugaan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1000 hektar ini terungkap maka kasus korupsinya juga pasti akan terungkap makanya mereka secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) melalukan perlindungan,
Semoga Tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan negeri banyuwnagi yang ikut tanda tangan dalam surat No 545/901/Tindu/429.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024 segera diberikan kesadaran diri dan menyadari kesalahan yang dibuatnya lalu segera memperbaiki kesalahannya yang telah merugikan negara dan merugikan perekonomian negara agar tidak berkelanjutan Aamiin ucap Amir MK.