Jais Ely : Jangan Suka Tebar Berita Hoax Jika Tidak Mengetahui Kebenaran-nya

Piru, Gakorpan News – Pasca terbitnya pemberitaan miring tentang pencoblosan yang di lakukan pasangan suami istri Penjabat Bupati SBB Jais Ely dan istri Anita Jais Ely di soroti salah satu media online di Ambon adalah berita hoax dan ngaur.

Setelah di baca pemberitaan media tersebut merupakan pemberitaan sepihak, berita miring yang hanya mendengar sepihak Tampa konfirmasi pihak tertentu dalam hal ini Penjabat Bupati Jais Ely, dan ini sangat melanggar kode etik Jurnalis.

Pemberitaan media tersebut menyebutkan Jais Ely dan istri mencoblos Tampa menggunakan Form A5 KPU, dan bahkan dikatakan-nya itu sudah melanggar aturan.

Aturan dan arahan Ketua KPU Provinsi Maluku sudah sangat jelas, Tampa menggunakan Form A5 KPU pun bisa mencoblos asal yang bersangkutan miliki KTP-El dan berdomisili di Desa setempat sesuai alamat KTP, asal jangan alamat KTP alamat lain mencoblos di tempat lain, itu yang salah. Cetus Jais Ely kepada Media ini semalam lewat via telpon whatsaap-nya

Orang yang memotret lalu lewat pesan Whatsaap di sampaikan ke Media itu adalah oknum masyarakat yang berbeda pandangan politik, sehingga dengan segala cara menebar isu hoax seakan – akan Jais Ely ini terus lakukan kesalahan, padahal fakta jelas Jais Ely dalam kepemimpinan-nya netral serta tidak pernah berpihak pada salah satu kandidat, baik calon Gubernur maupun calon Bupati.

Banyak kebaikan dan perubahan yang sudah di buat Jais Ely sebagai penjabat Bupati SBB yang baru seumur jagung, banyak kebaikan dan kemajuan serta perubahan sudah di buat.

Jais Ely berharap, masyarakat jangan menebar isu hoax apalagi sampai ke tingkat pemberitaan Media, jika tidak mengetahui kebenaran sebuah pemberitaan itu, jangan hanya melihat sesaat Tampa mengetahui Kebenaran-nya lalu mulai menebar isu hoax sana sini. Harap Jais Ely

Sementara Jais Ely bersama istri saat coblos di salah satu TPS di Desa Piru yang adalah ibu Kota Kabupaten, itu bukan semaunya sendiri namun sudah melewati beberapa tahapan prosedur sehingga bisa diijinkan melakukan pencoblosan diDesa Piru.

Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat dalam keterangan-nya saat di konfirmasi terkait identitas domisili Penjabat Bupati SBB Jais Ely bersama istri-nya Julius Nahuway mengatakan lewat pesan Whatsaap-nya” ada 2 hal yang menjadi alasan Pj. Bupati melaksanakan Pencoblosan di Piru yaitu:
1. Sedang menjalakan tugas negara sebagai Pj.Bupati SBB.
2. Telah memiliki KTP-El Seram Bagian Barat.

Dikatakan-nya juga” KPPS tidak melakukan penolakan dan tidak meminta Form Pindah Memilih (Form-F5) pada saat akan pencoblosan. Ungkap Nahuway

Dengan demikian kata Nahuway” kesalahan itu ada pada penyelenggara dalam hal ini KPU, dan jika harus di salahkan itu harus salahkan KPU bukan di PJ. Bupati SBB, karena sebelumnya itu, sudah dilakukan lintas koordinasi oleh pihak Kabag TataPem, dan Kabag Kesbangpol, dan itu harus secara tegas ada permintaan form A5 dari KPU, namun hal itu tidak dilakukan. Ujarnya

Membenarkan akan hal apa yang di sampaikan baik dari ketua KPU Provinsi saat di konfirmasi maupun Kadis Capil SBB terkait domisili, Ketua KPU SBB Abulany Kasilaya juga membenarkan hal tersebut yang mana di katakan-nya bahwa” yang paling terpenting adalah jika seseorang sudah benar – benar pindah domisili maka tidak menggunakan from A5 pun bisa menggunakan KTP-El, yang penting saat mencoblos sesuai dengan alamat di KTP-El tersebut. Ujar Abulany saat di konfirmasi Media ini   (V374)

Rekomendasi Berita

Back to top button