Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi PT Pos Indonesia Werinama ke Pengadilan Tipikor Ambon
Ambon, Gakorpan News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H., M.H., resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ambon.
Tersangka dalam kasus ini adalah AL, yang diduga menyalahgunakan anggaran PT Pos Indonesia pada tahun 2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perbuatan AL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp398.467.680.
Berdasarkan penetapan hakim, sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis, 28 November 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
AL didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Seram Bagian Timur menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas untuk memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum terhadap AL diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana negara. (Amy)