Jaksa SBT Terima Penyerahan Tersangka Korupsi Dana Desa Air Kasar

Bula, Gakorpan News – Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT pada Selasa, 10 Desember 2024, resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Tersangka yang berinisial URDAP, selaku Kepala Desa Negeri Air Kasar, diserahkan oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan URDAP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

URDAP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap URDAP, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2024. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.

Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur kini tengah mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Seram Bagian Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button