Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi DD/ADD Negeri Air Kasar, Kerugian Capai Rp 508 Juta

Bula, Gakorpan News Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pelimpahan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur pada Jumat, 7 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Jaksa Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Fauzan Machmud, S.H. menerima tersangka berinisial AK, yang sebelumnya menjabat sebagai Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 2020 dan 2021, serta sebagai Bendahara Desa Negeri Air Kasar pada 2022.

Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan AK bersama URADP, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar (dilakukan penuntutan terpisah), menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 508.283.288,00.

Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, AK ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 8 Maret 2025 hingga 28 Maret 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur akan segera menyusun administrasi untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon guna proses persidangan lebih lanjut. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button