Jaksa Tuntut 7 Terdakwa Pengrusakan Hutan di Seram Bagian Timur, Hukuman Terberat 1,5 Tahun Penjara

Bula, Gakorpan News – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menuntut tujuh terdakwa kasus pengrusakan hutan dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 5 bulan.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa pada Jumat (14/3/2025) pukul 15.30 WIT.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vicky Gusti Perdana, S.H. dan Fauzan Machmud, S.H. menyatakan bahwa para terdakwa, yakni AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman sebagai berikut:
– Terdakwa AB, S, BT, MAT, AO, dan AT alias O dituntut 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
– Terdakwa MR alias G dituntut lebih berat, yakni 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa 38 batang kayu olahan jenis Belo Hitam dan 17 batang kayu olahan jenis Merbau/Besi akan dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini berawal dari operasi pengamanan hutan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua pada 21 September 2024.
Dalam operasi di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur, petugas menemukan adanya aktivitas penebangan dan pengolahan kayu secara ilegal di area terlarang.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. (Amy)