Jalan Sepenggal Diaspal Dengan Dana DAK, Frans Baho Meminta Kajari Memeriksa Ke Lapangan

Sorong, Gakorpan News- Saat tim media melintasi jalan Purama di SP 1 kabupaten Sorong , terlihat sedang dilakukan pengaspalan, tampak jalan yang sebelumnya masih layak digunakan tetapi diaspal, dan anggaran yang dipakai adalah Dana Alokasi Khusus.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Mengingat tujuan dari Dana Alokasi Khusus tersebut, Frans Baho berpendapat bahwa proyek ini sudah salah sasaran, karena jalan yang diaspal masih layak pakai, dan juga belumm tersambung karena belum ada jembatan, sehingga jalan sekitar 200 meter yang berdiri sekitar 5 rumah dan satu sekolah ini belum membutuhkan pengaspalan. Hal yang paling menjadi sorotan bagi Frans Baho adalah jalan tersebut masih belum terhubung ke kampung sebelah karena belum ada jembatan, dan bila nanti ada rencana pembuatan jembatan maka otomatis pengaspalan jalan sekarang ini akan sia sia, sebab akan hancur saat pekerjaan jembatan yang pasti memakai alat alat berat.

Frans Baho yang terkenal sebagai pengamat kebijakan pemerintah daerah, berharap agar Kajari Sorong dapat memeriksa mulai prosedur penunjukan pelaksana hingga pelaksanaan proyek tersebut.

“Jangan sampai kebijakan pemerintah pusat yang sudah bagus, tapi malah diselewengkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, masih ada beberapa daerah yang benar benar butuh akses jalan dan dana alokasi khusus itu bisa diarahkan kesitu seharusnya, seperti di Seget, Klaili dan beberapa titik lainnya di kabupaten Sorong” ujar Frans Baho kepada awak media ini.

Setelah turun dari lapangan, tim awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Bina Marga dinas PUPR Kabupaten Sorong terkait hal tersebut.

Frans Baho menerangkan alasannya untuk konfimasi kepada dinas PUPR adalah adanya
PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 34 TAHUN 2021TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SORONG, dimana dalam BAB IV TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pasal 5

(1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
e. pembinaan pelaksanaan tugas Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
f. pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Menurut pernyataan kepala Bina Marga, bahwa terkait hal tersebut dirinya sudah pernah memanggil pelaksana proyek, namun tidak menyampaikan kepada awak media perihal pembicaraan mereka, akan tetapi berjanji akan menyiapkan waktu untuk pertemuan dengan awak media agar dapat komunikasi langsung dengan pihak kontraktor di ruangan dinas PUPR kabupaten Sorong.

Frans Baho berharap juga agar hal serupa tidak terulang di era kepemimpinan Bupati pasca Pilkada nanti, sehingga pembangunan di kabupaten Sorong dapat merata dan dirasakan oleh semua masyarakat kabupaten Sorong.

(MS)

Rekomendasi Berita

Back to top button