Jalan Tani Di Desa Patahuwe Dan Wakolo, Mangkrak, Jaksa Di Minta Tegas Periksa Kades Dan Kontraktor
SBB – Gakorpan News — Proyek pembangunan jalan tani sepanjang 1.200 meter yang menghubungkan Desa Wakolo dan Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, menjadi perhatian serius.
Proyek yang didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp.440 juta ini mengalami kemunduran signifikan, hanya 300 meter yang telah dikerjakan pada Desa Patahuwe dari total rencana.
Menurut sumber anonim, proyek ini baru menyelesaikan pengurukan sirtu (pasir dan batu) pada sekitar 300 meter, sementara sisanya, yakni 900 meter, belum dikerjakan.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Wakolo, Jhon Kabaressy, dan Kepala Desa Patahuwe, Apdon Latue, serta diduga kontraktor Jemmy Rumpuin.
Sumber terpercaya di Desa Wakolo mengungkapkan bahwa Jhon Kabaressy diduga meminjam uang sekitaran Rp. 40.000.000 dari Jimmy Rumpuin, namun keterangan terkait pinjaman ini belum jelas.
Kepala Desa Patahuwe, Apdon Latue, hanya menyebutkan bahwa 300 meter jalan telah dikerjakan tanpa menjelaskan progres 900 meter yang tersisa.
Sementara itu, Jhon Kabaressy saat di konfirmasi dua hari lalu mengatakan” pekerjaan jalan tani yang di kerjakan diDesa-nya hanya sebatas penggusuran, belum mencapai tahap sirtu.
Ketidakjelasan mengenai penggunaan anggaran dan kemajuan proyek ini telah memicu keresahan di kalangan warga Desa Wakolo dan Patahuwe.
Warga mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan memastikan proyek ini selesai sesuai rencana.
Warga berharap proyek ini tidak menjadi mangkrak yang merugikan, terutama bagi petani yang sangat membutuhkan akses jalan ini untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan proyek dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran.
Jaksa di minta secara tegas memeriksa kedua kepala Desa, sekaligus Kontraktor Jemmy Rumpuin yang menurut kedua Kades, kontraktor tersebutlah yang mengerjakan pekerjaan itu.
Sedangkan saat di konfirmasi Via Telpon Whatsaap” Jemmy Rumpuin mengatakan kepada Wartawan bahwa” dirinya tidak mengerjakan pekerjaan itu, namun justru dirinya rugi, alat beratnyalah yang di sewakan oleh pihak Kades guna melakukan pekerjaan itu, dan bahkan dirinya merasa rugi karena anggaran mobilisasi alat berat-nya itu dari Desa Piru ke Taniwel terlalu besar.
Terjadi saling lempar salah antara Kades Patahuwe, Kades Wakolo dan Kontraktor Jemmy Rumpuin, hingga pengancaman pun terjadi kepada wartawan yang hanya melakukan tugas jurnalis mengkonfirmasi kedua pihak, wartawan di ancam dan di intimidasi oleh Kades Wakolo lewat pesan Whatsap-nya, pengancaman dan intimidasi tugas – tugas jurnalis ini, akan segera di laporkan ke pihak yang berwajib, untuk di proses sesuai aturan dan UU Pers yang berlaku merujuk pada ketentuan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (***)