Jangan Tunggu Korban Selanjutnya, Saat HIMAPAS Audensi Mendesak BKSDA Segera Selesaikan Konflik Satwa Liar dan Manusia di Aceh Singkil

Banda Aceh, gakorpan.com – Acara audiensi Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) di kantor BKSDA Aceh, bertujuan sebagai langkah berbagi ruang dalam penyelesaian konflik antara satwa liar dan manusia di Daerah Aceh Singkil.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, S.Hut., M.Sc., M.Si. turut hadir pada acara audiensi tersebut yang diselenggarakan di Ruang Rapat BKSDA pada hari Senin, (3/02/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Balai menyampaikan bahwa atas nama Balai Konservasi Sumber Daya Alam, mereka turut prihatin atas kejadian konflik satwa dan masyarakat Aceh Singkil yang sudah berlangsung lama.

“BKSDA Aceh sudah turun ke lokasi kejadian dua hari setelah kejadian dan berjumpa langsung dengan masyarakat yang menjadi korban konflik dengan buaya,” tuturnya

Dalam kesempatan lain ada beberapa poin dari hasil audiensi konflik satwa liar dan manusia. Dihubungi melalui telepon, Ketua Umum HIMAPAS Safriadi Pohan, menyatakan Ada beberapa solusi yang kami tawarkan untuk mengatasi konflik buaya dan masyarakat, kemudian terciptanya beberapa kesepakatan bersama.

“Antara lain: BKSDA akan melakukan penghitungan ulang jumlah populasi buaya di Aceh Singkil untuk mengatasi opini yang beredar tentang populasi berlebihan (over population),” katanya

Harapan HIMAPAS, BKSDA melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk membuat papan peringatan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi konflik dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang beraktivitas di daerah yang diberi papan peringatan agar menghindari lokasi yang ditandai tersebut.

“Membangun kolaborasi dengan instansi pemerintah yang terkait dalam kasus konflik satwa liar dan manusia di Aceh Singkil,” ucapnya

Diketahui Selain konflik yang terjadi, audiensi ini juga membahas tentang tugas dan wewenang BKSDA mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dimana UU No. 32 Tahun 2024 tersebut saat ini belum ada turunannya dan masih dalam tahap transisi. Mengenai perubahan undang-undang No. 32 Tahun 2024 itu, belum ada turunannya dan kami juga sudah berkolaborasi dengan KKP terkait transisi tersebut, Namun, kami tidak serta merta lepas tangan dan kami tetap berupaya membantu dalam penyelesaian kejadian konflik satwa liar dan masyarakat tersebut, ujar salah satu Kasi BKSDA,” jelasnya

Beliau berharap agar pemerintah daerah melalui SKPK yang terkait bisa berkolaborasi lebih intens dengan BKSDA dalam menangani konflik satwa liar dengan masyarakat Aceh Singkil agar mendapatkan hasil yang maksimal serta menyelesaikan konflik satwa liar dan manusia tersebut.

HIMAPAS juga meminta agar pihak-pihak terkait segera melakukan kolaborasi dengan BKSDA demi menyelesaikan konflik berkepanjangan tersebut. (Mnk)

Rekomendasi Berita

Back to top button