Jokowi Resmi Laporkan 5 Nama Terkait Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Jakarta, 30 April 2025 — Presiden Republik Indonesia KE-7, Joko Widodo ( Jokowi ), bersama tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan pihak-pihak yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas maraknya penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden sekaligus mengganggu stabilitas sosial-politik nasional.
Pelaporan ini diajukan langsun oleh Jokowi di dampingi Ari Dwipayana, selaku kuasa hukum Presiden, bersama tim legal lainnya pada Rabu pagi (30/4). Menurut Ari, laporan tersebut bukan sekadar upaya pembelaan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk ketegasan negara terhadap upaya-upaya sistematis yang bertujuan merusak citra kepala negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan.
“Kami melihat serangkaian tuduhan ini sudah sangat meresahkan. Tidak hanya menyerang integritas pribadi Presiden Jokowi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga pendidikan di Indonesia. Ini adalah bentuk serangan terhadap simbol negara,” ujar Ari dalam keterangan pers di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporannya, termasuk fotokopi ijazah asli Presiden Jokowi, surat pengesahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta tangkapan layar unggahan-unggahan dari beberapa akun media sosial dan kanal YouTube yang menyebarkan tuduhan tersebut. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Jokowi Bersama kuasa hukum Presiden ke-7 itu. Ia menyatakan bahwa penyidik telah mulai melakukan langkah-langkah awal dalam rangka proses penyelidikan.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan menelusuri akun-akun yang dilaporkan, memeriksa bukti digital, dan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ungkap Kombes Ade.
Kasus ini mencuat seiring dengan beredarnya sejumlah video dan unggahan viral di media sosial sejak awal April lalu, yang menyebutkan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga tidak sah. Tudingan ini bahkan diangkat oleh beberapa tokoh publik dan aktivis yang kemudian menantang keabsahan data akademik Presiden.
Pihak UGM sendiri telah secara tegas membantah tudingan tersebut. Melalui pernyataan resmi, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, memastikan bahwa Joko Widodo adalah mahasiswa sah Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980, dan telah lulus pada tahun 1985. Data akademik Presiden, menurut UGM, tercatat lengkap dan dapat diverifikasi kapan saja sesuai ketentuan lembaga.
“Bapak Joko Widodo adalah alumnus resmi UGM. Dokumen akademik beliau valid dan diterbitkan secara sah oleh institusi kami,” tegas Prof. Ova dalam konferensi pers pekan lalu.
(Maruli)