Kades Pasir Gintung Diduga Tak kooperatif dan Sengaja Menghindari Para Fungsi Kontrol Sosial Atas Hak Jawabnya

Kabupaten Tangerang – Hak jawab yang diberikan Kepala Desa Pasir gintung, yang berada diwilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten, dinilai seakan tak kooperatif dan tidak mau bertemu dan menghargai profesi para wartawan dan rekan-rekan lain yang sebagai fungsi kontrol. kamis (22/08/2024)

Atas terkait pemberitaan yang tengah jadi sorotan tajam yang berada di Desa Pasir Gintung, atas telah mendapatkan tambahan Dana Desa pada tahun 2023 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.139.642.00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).

Dan menurut para fungsi kontrol sosial atas sikap yang ditunjukkan oleh kades Pasir Gintung dinilai anggap enteng dan remeh, dan tak menghargai dan diduga ada kejanggalan dalam berikan keterangan dan sikapnya terhadap Wartawan.

Dari hal tersebut diduga sengaja abaikan dan tak mau kooperatif mau menemui dan enggan ditemui untuk dapatkan keterangan lengkap, jelas dan terperinci serta tunjukkan RAB ( Rencana Anggaran Biaya) dan  pelaksanaannya yang sesuai laporan pertanggung jawaban (LPJ) APBdes nya pada saat bertemu diperlihatkan kepada para fungsi kontrol secara terbuka.

Yang mana seharusnya Kades Pasir Gintung untuk lakukan hak jawab seharusnya bisa berikan Keterangan dan informasi secara transfaran dan juga harusnya duduk bertemu dan bahkan juga perlu para fungsi kontrol untuk diajak langsung turun kelapangan, untuk cek dan kroscek serta tunjukkan dimana saja dan terkait apa saja kegiatan yang sudah direalisasikan dalam penyaluran anggaran penambahan Dana Desa tahun 2023.

Tetapi atas sikap yang ditunjukkan kepala Desa Pasir gintung terhadap awak media dan para fungsi kontrol lainnya, seakan memang sengaja menghindar dan tak mau kooperatif dan enggan ditemui oleh awak media untuk dapat bertemu langsung untuk berikan hak jawab sebagaimana mestinya.

Dan seharusnya dalam berikan keterangan atas hak jawab nya terkait pemberitaan perihal selama ini yang jadi pertanyaan besar oleh para fungsi kontrol, yang inginkan agar bisa terjawab pasti dan terbuka transfaran, dimana agar hal tersebut bagi para awak media dan para fungsi kontrol lainnya tidak berpikir kurang baik dan bisa menghargai kepada profesi wartawan selaku fungsi kontrol sosial, dan karena hal tersebut tentunya jadi pertanyaan besar, “ada apakah,?.

Bukan justru hanya dengan jawaban melalui chat via whatsapp dan hanya kirimkan beberapa foto-foto kegiatan yang sudah dilakukannya tanpa menunjukkan secara terbuka dan lebih terperinci serta transfaran dalam pembuktian nya.

Karena hal tersebut berkaitan Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 perihal keterbukaan informasi Publik (KIP), juga dengan aturan Permendagri No.20 Tahun 2018, pasal 68,69,70,71 dan 72. Kalau memang benar, seharusnya bisa di tunjukkan dan berikan tahu secara jelas transfaran sebagai pembuktian.

Namun Kades Pasir Gintung hanya menjelaskan, bahwa Semua anggaran 2023 kegiatan nya sudah di laksanakan, Alhamdulillah pada tahun 2023 Pemerintah Desa Pasir gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mendapat Tambahan Dana Desa sebesar Rp139.642.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).

Dan menurut Kades Pasir Gintung, bahwa anggaran tersebut sudah direalisasikan untuk pembuatan SAB di RT 05 RW 001, dan Pemberdayaan ternak ikan lele di RT 03 RW 001, dan Ketahanan Pangan Palawija di RT09 RW 002, semuanya sudah direalisasikan, “Ujarnya

Namun setelah awak media sudah lakukan kroscek serta Investigasi kelapangan, bahwa untuk salah satu kegiatannya yaitu seperti kegiatan ternak ikan lele sudah tidak berjalan lagi.

(Sp)

Rekomendasi Berita

Back to top button