Kajati Maluku Agoes SP Hadiri Rakornas Bersama Presiden Prabowo Subianto di Sentul
Sentul, Jawa Barat, Gakorpan News – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati Maluku), Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemerintah Daerah yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Dalam Negeri di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, dengan tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.”
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan mengenai visi ASTA CITA, yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong.” Acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran menteri, pimpinan lembaga, serta petinggi TNI dan Polri yang membahas isu-isu penting terkait tata kelola pemerintahan.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menjadi salah satu pembicara pada sesi pertama dengan tema “Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien.” Dalam paparannya, Burhanuddin menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari misi ASTA CITA menuju Indonesia Emas 2045. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen tinggi untuk menegakkan hukum dengan integritas dan profesionalitas, terutama dalam pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan memiliki komitmen kuat untuk menjalankan misi ini dengan menegakkan hukum secara profesional, terutama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Jaksa Agung. Ia menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi terus diperluas, termasuk di sektor-sektor strategis yang berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti minyak goreng, impor garam, gula, serta dana investasi negara pada kasus ASABRI dan Jiwasraya.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya penerapan nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas oleh seluruh aparatur negara. “Langkah preventif pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Nilai-nilai integritas harus menjadi pondasi setiap aparatur negara,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut mengingatkan mengenai penggunaan anggaran negara yang harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip-prinsip ini meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi pemerintah daerah untuk mencegah perilaku koruptif,” tambah Burhanuddin. Ia menjelaskan, pendekatan baru yang diambil dalam pemberantasan korupsi kini berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung berharap agar Rakornas ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga mampu memperkuat sinergi antarinstansi pemerintahan, khususnya dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi. Dengan semangat sinergi ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi bangsa yang maju, adil, dan makmur menuju visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi.
Hadir dalam kegiatan Rakornas ini para kepala daerah, pejabat FORKOPIMDA dari seluruh Indonesia, serta kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dari berbagai wilayah, termasuk dari Kejaksaan Tinggi Maluku. (Amy)