Kajati Maluku Perintahkan Jajaran Tingkatkan Kepercayaan Publik Lewat Profesionalisme dan Kinerja Maksimal

Ambon, Gakorpan News – Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui sikap profesionalisme, transparansi, dan kinerja yang optimal.

Arahan ini disampaikan dalam apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin pagi, pukul 07.30 WIT.

Dalam apel yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Moh. Rizal Manaba, S.H., M.H., hadir Wakil Kajati Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H., M.H., Asisten Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H., M.H., serta para pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku dan staf pendukung lainnya.

Dalam arahannya, Kajati Agoes mempertegas pesan Jaksa Agung ST. Burhanudin agar seluruh jajaran menjaga profesionalisme dan transparansi dalam bertugas demi membangun kepercayaan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya menghindari segala bentuk praktik transaksional dalam penegakan hukum, mengedepankan hati nurani, serta menjunjung tinggi hukum yang hidup di masyarakat demi keadilan yang lebih bermakna.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Agoes mengingatkan seluruh aparat kejaksaan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kejaksaan adalah bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi strategis dalam penanganan tindak pidana pemilihan,” jelasnya.

Ia meminta jajaran Kejaksaan untuk bersikap aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam menangani laporan terkait tindak pidana pemilihan.

Kajati Maluku Perintahkan Jajaran Tingkatkan Kepercayaan Publik Lewat Profesionalisme dan Kinerja Maksimal
Kajati Maluku Perintahkan Jajaran Tingkatkan Kepercayaan Publik Lewat Profesionalisme dan Kinerja Maksimal

Lebih lanjut, Agoes menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) sebagai langkah deteksi dini.

Ia berharap langkah strategis tersebut dapat memastikan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kajati Maluku juga menekankan pentingnya koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dan meminta jajarannya untuk mengidentifikasi serta menginventarisasi potensi tindak pidana pemilihan baik sebelum, saat, maupun setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ia mengingatkan agar setiap tindakan penegakan hukum dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari indikasi “black campaign” yang bisa menyeret Kejaksaan ke dalam politik praktis.

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Lewat Pelayanan Maksimal

Di akhir arahannya, Kajati Agoes mengimbau agar jajarannya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik maupun laporan pengaduan.

Ia berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, sejalan dengan besarnya perhatian publik terhadap beberapa perkara penting yang sedang ditangani di berbagai daerah di Indonesia.

Arahan Kajati Maluku ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk senantiasa menjadi lembaga penegak hukum yang terpercaya dan berintegritas di tengah masyarakat.

(Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button