Kalapas Kelas IIA Ambon Klarifikasi Terkait Kasus Narkoba yang Libatkan Napi: Pengawasan Ketat Tapi Celah Masih Ada

Ambon, Gakorpan News – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon Herliadi memberikan klarifikasi terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di dalam lapas.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/24), pihak lapas menegaskan bahwa pengawasan sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, meskipun masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Lihat :https://www.youtube.com/watch?v=wGCSpJNNL5o&list=PLoENZU8Eg2r1liFu8o2p1WB2iWRQr2KHJ&index=8

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon menyampaikan bahwa pengawasan telah dilakukan secara ketat, mulai dari pemeriksaan di pintu masuk, penggeledahan rutin, hingga pengawasan terhadap aktivitas warga binaan di dalam lapas. Namun, ia mengakui bahwa kejahatan tidak dapat sepenuhnya dihilangkan karena berbagai modus operandi yang terus berkembang.

“Sebagus apapun pengawasan yang dilakukan, pasti ada celah. Kami sudah menjalankan SOP dengan maksimal, tetapi pelaku kejahatan selalu mencari cara baru untuk menyelundupkan barang terlarang. Kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan terkait keterlibatan petugas, Kepala Lapas menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya petugas yang terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut. Jika terbukti ada keterlibatan, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan investigasi internal, dan sejauh ini tidak ada petugas yang terlibat. Namun, jika ada indikasi keterlibatan, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan sesuai aturan pegawai negeri sipil (PNS),” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rumah Tahanan (Karutam) Ambon Adam Ridwansyah, juga menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi seperti ponsel di dalam lapas hanya diperbolehkan di area khusus dengan pengawasan ketat. Pihaknya telah berupaya mencegah penyelundupan ponsel melalui berbagai cara, namun modus baru yang dilakukan para pelaku kejahatan menjadi tantangan tersendiri.

“Kami pernah menemukan barang terlarang diselundupkan dengan berbagai cara, seperti melalui bola tenis, burung dara, layang-layang, hingga benda-benda yang tampak tidak mencurigakan seperti pembalut dan sandal. Ini menunjukkan bahwa pelaku selalu mencari cara baru,” ungkap Karutam.

Terkait sanksi bagi narapidana yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, pihaknya menerapkan berbagai tindakan tegas, termasuk pencabutan hak remisi, pembatasan kunjungan, hingga pemindahan ke lapas dengan pengawasan lebih ketat.

“Narapidana yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari isolasi hingga pencabutan hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan di dalam lapas,” tambahnya.

Pihak lapas juga meminta dukungan dari masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

“Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari narkoba. Program pembinaan telah kami jalankan, tetapi peran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah keterlibatan napi dalam kejahatan,” pungkasnya.

Kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas Kelas IIA Ambon ini menjadi perhatian publik karena dinilai sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Polda Maluku sebelumnya telah mengungkap bahwa jaringan narkoba di dalam lapas melibatkan mantan narapidana yang memberikan informasi kepada napi yang masih menjalani hukuman.

Pihak Lapas Kelas IIA Ambon menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri lebih jauh sumber masuknya barang terlarang dan memastikan langkah-langkah pencegahan dapat berjalan lebih efektif. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button