Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Sosialisasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO
Ambon, Gakorpan News – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon mengadakan sosialisasi desa binaan dengan fokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang serta pentingnya pemahaman dokumen keimigrasian, terutama bagi mereka yang berpotensi menjadi pekerja migran.
Dengan mengusung tema “Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2024,” acara berlangsung di Biz Hotel, Kota Ambon, Maluku, pada Jumat (15/11/24) pukul 09.00 WIT.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian, Suyitno, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Drs. Herman Semi Tetelepta, M.Si, serta pejabat dari Kantor Imigrasi Ambon dan Polsek Nusaniwe.
Kegiatan ini juga diikuti oleh 20 peserta, yang terdiri dari 14 orang dari Kecamatan Nusaniwe dan 6 peserta dari instansi terkait.
Dalam laporan panitia pelaksana, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, didukung anggaran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Dalam sambutannya, Suyitno menyampaikan bahwa kemudahan dalam pengurusan dokumen perjalanan, seperti paspor, di Indonesia tidak jarang disalahgunakan, sehingga menimbulkan potensi kejahatan seperti TPPO, penyelundupan manusia, dan kejahatan lintas negara.
“Masyarakat Indonesia sangat tertarik mencari peruntungan di luar negeri, namun minimnya literasi sering membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi mereka dengan iming-iming kesejahteraan melalui jalur ilegal yang berbahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suyitno menekankan bahwa masyarakat berhak meningkatkan taraf hidup, termasuk bekerja di luar negeri, namun penting bagi pemerintah untuk memitigasi risiko penyelundupan manusia yang melibatkan calon pekerja migran Indonesia.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi masyarakat pemahaman mengenai prosedur resmi dalam mendapatkan paspor serta bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Dalam kesempatan ini, Suyitno juga menjelaskan adanya program Desa Binaan, yang merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait TPPO.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang tepat mengenai bahaya TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan tersebut melalui jalur penyaluran pekerja migran non-prosedural,” tambahnya.
Usai pembukaan kegiatan, Suyitno yang ditemui oleh beberapa awak media juga menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berharap masyarakat semakin waspada terhadap TPPO.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan paspor dengan benar dan tidak tergiur oleh tawaran kerja dari oknum perekrut yang tidak bertanggung jawab, sehingga mereka terhindar dari bahaya perdagangan orang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus TPPO di Maluku, khususnya di Ambon, masih tergolong rendah, namun upaya pencegahan tetap perlu dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. (Amy)