Kasi Penkum Kejati Maluku Ikuti Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR Secara Virtual

Ambon, Gakorpan News – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, SH., MH., mengikuti kegiatan Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIT, melalui Zoom Meeting yang diadakan di Ruang Zoom Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penilaian ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta petugas operator SP4N-LAPOR di seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Indeks Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024, yang melibatkan 24 indeks penilaian, salah satunya adalah penilaian terkait sistem SP4N-LAPOR.

SP4N-LAPOR adalah platform layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat secara online yang terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.

Penilaian indeksasi SP4N-LAPOR ini mencakup beberapa aspek, seperti:
1. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola,
2. Rencana aksi pengelolaan pengaduan,
3. Tindak lanjut penyelesaian pengaduan,
4. Responsivitas dalam menyelesaikan pengaduan,
5. Kualitas penyelesaian pengaduan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Puspenkum Kejaksaan Agung RI, termasuk Saiful Bahri, SH., MH. selaku Kabid Hubungan Antar Lembaga, Lukman Harun Biya, SH., MH. sebagai Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah, serta beberapa pejabat lain seperti Poedji Hartaty Silalahi, SE., SH., Lilik Haryadi, SH., MH., dan Ratna K. Rachman.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana setiap satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia berkesempatan untuk menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR di daerah masing-masing. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button