Kasus Dua Jenis Kelamin Yang Bukan Muhrim Melakukan Khalawat, Masih Dalam Tahap Penyelidikan Oleh Polres Aceh Singkil


(Ft Dok SINGKILNEWS.ID)
Aceh Singkil, gakorpan.com – Diawali dari desas – desus dan menjadi pemberitaan yang sangat viral di media online dan media Tv atas kejadian yang diperbuat oleh dua jenis kelamin yang bukan muhrim melakukan khalawat (Mesum), sehingga ada dugaan muncul asumsi orang luar daerah maupun negara luar bahwa Aceh Singkil yang di juluki Tanoh Batuah dan melahirkan Ulama Syufi Syekh Abdurrauf Assingkily sudah di cemari oleh orang – orang yang tidak beriman, mengumbar – umbar aibnya di hadapan publik.
Kasus sebelumnya yang melibatkan oknum anggota DPRK Aceh Singkil berinisial SM, diduga telah melakukan khalwat (mesum) dengan salah seorang perempuan yang bernama atau PR.
Peristiwa itu terjadi di Desa Lipat Kajang bawah Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil Beberapa bulan yang lalu, dan kasus ini sempat menghebohkan Jagat Maya dan juga di bumi metuah Syekh Abdul Rauf As Singkili.
Dikutip dari media siber SINGKILNEWS.ID Kasus ini masih tahap penyelidikan polisi, seperti disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres IPTU Eska Agustinus Simangunsong, S.H.
“Status kasus ini tahap penyelidikan di Polres Aceh Singkil sebelumnya kita melakukan undangan klarifikasi kepada putri Rosmawati, karena adanya pemberitaan di sosial media jadi kita perlu untuk melakukan klarifikasi,” kata IPTU Eska Agustinus Simangunsong, Kamis 6 Februari 2025.
Para time awak media pencari kebenanaran dan pejuang harkat dan martabat Tanoh Batuah Aceh Singkil tidak akan merasa lelah dan merasa tersudut walaupun di bilangin memberitakan berita hoax dan pemberitaan menggirig opini.
Diketahui Sebelumnya pada tanggal 22 November 2024 pihak Polres Aceh Singkil melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Putri Rosmawati, surat itu bernomor B/266/XI/2024/Reskrim.
Dalam isi surat tersebut untuk dimintai keterangan sehubungan beredarnya laporan dari kantor hukum perihal dugaan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.(Prd)