Kasus Korupsi Aplikasi Santan, Kepala Dinas PMD Muba Ditahan
MUBA,GAKORPAN.com – Kasus Korupsi Aplikasi Santan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Richard Cahyadi ditahan penyidik Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) tahun anggaran 2021.
Selain Richard, Kejaksaan Negeri Muba juga menahan dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena ikut terlibat.
Mereka adalah RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba, serta Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi inisial MZ dan MA.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris mengatakan, mereka sebelumnya memeriksa dugaan korupsi aplikasi Santan yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.
“Hasilnya kami menetapkan tiga tersangka ini terlibat dan hari ini ketiganya resmi ditahan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” kata Abdul Harris dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Abdul Harris menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan meminta 137 desa di Kabupaten Muba mengumpulkan dana Rp 22,5 juta pada tahun 2021 agar dapat melaksanakan kegiatan pembuatan aplikasi Santan. Dari 137 desa, terkumpul dana sebesar Rp 2,7 miliar.
Dinas PMD pun kemudian meminta tersangka MA selaku penghubung untuk menjalankan kegiatan itu lewat CV Mujio Punakawan.
Dari hasil pemeriksaan, pembuatan aplikasi tersebut hanya memakan biaya Rp 5 juta.
“Sementara sisa uangnya mengalir ke Dinas PMD Muba,” jelas Abdul Harris.
Selain itu, dalam pengadaan pembuatan aplikasi terdapat banyak aturan serta prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilanggar.
Kemudian, pengadaan juga tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari Dinas PMD Kabupaten Muba.
“Sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Hal tersebut terlihat dari aplikasi yang diadakan pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali,” ujarnya.
Penyidik pun menemukan indikasi arahan dari Dinas PMD Muba untuk mengatur agar pembuatan aplikasi tersebut seolah-olah dianggarkan perangkat desa.
Namun faktanya Dinas PMD mengagnggarkannya agar pelaksanaan aplikasi Santan dibuat dengan anggaran mereka.
“Dalam proses perencanaannya, ternyata tidak dilakukan survei harga pasar sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD Kabupaten Muba,” jelas Kasi Intel.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(PITERPAN)