Keadilan Untuk Korban Masyarakat Belitung Timur Menuntut Tindakan Tegas Terhadap Bayu Priymbodo
Gakorpan.News | Belitung Timur – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Belitung Timur, Bayu Priyambodo, terhadap anggota Satpol PP, Fahrudiansyah, semakin membuka tabir baru. 21/11/2024.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 17 September 2024 ini telah menarik perhatian publik dan lembaga aktivis.
Sutisna, Sekjen Koordinator Nasional (Kornas) Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98), mendesak langkah tegas dari pihak kepolisian untuk segera menahan Bayu Priyambodo.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik seperti ini jelas mencoreng citra pemerintahan. Dengan terpenuhinya unsur pidana, sudah sepatutnya pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Sutisna.
Selain itu, KEA ’98 telah melaporkan kasus ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Laporan tersebut berisi permintaan agar Bayu Priyambodo diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
“ASN yang terlibat dalam tindak kekerasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai etika yang seharusnya dipegang teguh oleh aparatur negara,” tambah Sutisna.
KAMAKSI, Organ aktifis 98 lainnya juga ikut mengawal kasus pemukulan ini.”Kita ajan kawal kasus arogan seperti ini agar bisa jadi pelajaran oknum yang main hakim sendiri,”ucap Joko Priyoski.
Kasus ini bermula ketika Fahrudiansyah menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Di ruang tunggu, ia tiba-tiba ditampar oleh Bayu Priyambodo, yang juga melempar gelas mineral ke arahnya sambil mengeluarkan kata-kata kasar.
Akibat insiden ini, Fahrudiansyah mengalami lebam di pipi kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggar.
Polres Belitung Timur telah menetapkan Bayu Priyambodo sebagai tersangka sejak 6 November 2024, dan proses hukum masih terus berjalan. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap tersangka.
Hal ini memicu keresahan dari pihak korban serta organisasi masyarakat sipil yang mengawal kasus ini.
Fahrudiansyah, yang juga seorang ASN, mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini di tingkat internal pemerintahan.
“Sebagai putra daerah yang berkomitmen membangun daerah kelahiran, saya merasa kehilangan rasa aman dan nyaman untuk berkarya. Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum yang tegas,” ungkap Fahrudiansyah.
Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98) bersama Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) turut mendesak Mendagri agar segera mengambil tindakan terhadap Bayu Priyambodo.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga integritas ASN di Indonesia,” tegas Sutisna Kornas KEA ’98.
Pihak kepolisian telah bertindak profesional dengan menetapkan Bayu Priyambodo sebagai tersangka tapi anehnya kenapa terlapor yang sudah berstatus tersangka malah melaporkan balik dengan UU ITE atau pencemaran nama baik.
Kepolisian pasti punya dasar hukum dan alat bukti lengkap dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sumber: AR
(Spi)