Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 479 Miliar dari PT Darmex Plantations

Jakarta, Gakorpan News – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp 479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah), pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam sektor perkebunan kelapa sawit, dengan terdakwa utama adalah PT Darmex Plantations, perusahaan induk dari PT Duta Palma Group.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum memperoleh informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), diduga berencana mentransfer dana ke Hongkong melalui perbankan. Dana tersebut dicurigai sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Menyikapi informasi tersebut, penyidik segera melakukan pemblokiran terhadap dana yang hendak dikirim, sebelum akhirnya mengajukan permohonan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025, permohonan penyitaan dikabulkan, dan dana sebesar hampir setengah triliun rupiah resmi disita dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa (DMP)

  • Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP)

Kedua perusahaan tersebut dimiliki hampir sepenuhnya oleh PT Darmex Plantations (99,9%), dengan hanya 0,1% saham yang tercatat atas nama PT Palma Lestari.

Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 April 2025, bersama dengan enam entitas korporasi lainnya yang juga berstatus terdakwa, yakni:

  • PT Asset Pacific

  • PT Palma Satu

  • PT Banyu Bening Utama

  • PT Kencana Amal Tani

  • PT Panca Agro Lestari

  • PT Seberida Subur

Seluruh perkara tersebut kini tengah menjalani proses persidangan.

PT Darmex Plantations didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan sangkaan pasal sebagai berikut:

  • Pasal 3: Menempatkan, mentransfer, atau mengubah bentuk hasil tindak pidana

  • Pasal 4 dan Pasal 5: Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan

  • Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari kejahatan korupsi dalam bisnis perkebunan kelapa sawit.

Lihat Ini Juga :https://www.youtube.com/TV.Gakorpan News

(Maruli)

Rekomendasi Berita

Back to top button