Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA,GAKORPAN NEWS – Selasa 29 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- NS selaku Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul.
- AP selaku Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tipokor PN Jakarta Pusat.
- WD dari PT Wilmar.
- FL dari PT Multimas Nabati Asahan.
- SRT selaku Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro.
- DR selaku Ketua WMC NU Kartosuro.
- SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024.
- AST selaku Direktur PT Andara Cipta Niaga.
- PHB selaku Manager Pemasaran PT Mercindo Aurtorama.
Adapun sembilan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1/Bela)