Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Jakarta,Gakorpan News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Kelima saksi yang diperiksa berinisial:
- DPR, selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.
- AA, selaku Direktur Utama PT PPI periode 2016-2020.
- FTS, selaku Direktur Keuangan PT PPI periode 2016-2019.
- BAM, selaku Direktur Bisnis PT PPI periode 2016-2019.
- OND, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret tersangka berinisial TWN dan beberapa pihak lainnya.
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini disebut-sebut telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Masyarakat diharapkan dapat bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi di sektor perdagangan, khususnya dalam importasi gula, menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan stabilitas harga komoditas di dalam negeri. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi menegakkan keadilan.
Lihat Juga : https://www.youtube.com/@tvgakorpannews7073
(Bela)