Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA, GAKORPAN NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 6 Maret 2025,
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa sembilan orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus yang menjerat Tersangka YF dan lainnya.
Sembilan Saksi Kunci Diperiksa
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi terkait, di antaranya:
- TRI – Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
- DA – Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
- MHN – Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
- ADD – VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
- DS – Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.
- ERS – VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP – VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- BP – Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
- AI – Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang
Dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2018 hingga 2023, melibatkan tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Penyidik berupaya mengungkap lebih dalam peran para pihak dalam kasus yang berpotensi merugikan negara ini.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
(Bela)