Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

JAKARTA, GAKORPAN NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret Tersangka YF dan kawan-kawan. Berikut adalah sembilan saksi yang diperiksa:

  1. BMT – Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. AFB – Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
  4. BG – Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  5. MR – Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.
  6. BP – Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
  7. AS – Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
  8. LSH – Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
  9. EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dugaan korupsi ini menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.

(Bela)

Rekomendasi Berita

Back to top button