Kejaksaan Agung Periksa RA Selaku Mantan Direktur PT.Antam Resourcindo Salah Satu Saksi Perkara Komoditi Emas
Senin 5 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:
- DT selaku Direktur PT Jardin Traco Utama periode 2010 s.d. 2014.
- SJ selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
- JP selaku Pensiunan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.
- HKT selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
- LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
- SL selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk
- RA selaku Mantan Direktur PT Antam Resourcindo.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1/Bela)