Kejaksaan Agung Periksa SR Kasubdit Teknik Jembatan DIRJEN Bina Marga Kementerian PUPR Sebagai Saksi Perkara Tol Japek

JAKARTA,GAKORPAN NEWS –  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi. (Selasa 8 Oktober 2024)

Ketiga saksi yang dimaksud  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial:

  1. UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2019.
  2. WHY selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003 s.d. 2018.
  3. SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1/Bela)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button