Kejaksaan Tinggi Maluku Adakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Grafika Santo Andreas Ambon untuk Perangi Bullying dan Judi Online

AmbonGakorpan News – Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Grafika Santo Andreas Ambon. Kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan pada pukul 14.00 WIT ini bertempat di Jl. Air Besar – Ahuru Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (06/8/24).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Mereka menyampaikan materi mengenai pencegahan perundungan (cyber bullying), penyalahgunaan teknologi dan media sosial (penerapan Undang-Undang ITE), serta pencegahan bahaya judi online di lingkungan sekolah.

Kepala Sekolah SMK Grafika Santo Andreas, Ardina Heatubun, S.Pd., dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada tim penyuluhan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia berharap pengetahuan yang disampaikan dapat bermanfaat bagi siswa-siswi dan membantu mereka mengenali hukum serta menjauh dari tindakan yang melanggar hukum.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif tahunan dari Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk melakukan pencegahan dini terhadap isu-isu yang berkembang di kalangan pelajar dan masyarakat, serta menjadikan generasi muda Indonesia sebagai agen perubahan yang bersih dan terhindar dari hukum.

Aksi bullying, penyalahgunaan media sosial, dan judi online semakin marak di kalangan pelajar. Tim narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah, pihak sekolah, dan orang tua murid untuk mengantisipasi perilaku yang merugikan tersebut sejak dini.

Dalam sesi diskusi, para siswa-siswi menunjukkan antusiasme tinggi dan berinteraksi dengan baik. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan terkait tugas dan fungsi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani kasus perundungan, penyalahgunaan media sosial, dan praktek judi online di kalangan pelajar, serta langkah-langkah pencegahannya.

Kegiatan ini diakhiri dengan pembagian konsumsi dan cenderamata oleh Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Acara ditutup dengan sesi foto bersama Kepala Sekolah, dewan guru, dan para siswa-siswi SMK Grafika Santo Andreas Ambon. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button