Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tangkap Tersangka Korupsi BA di Palembang

Palembang, 11 Maret 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berhasil menangkap Tersangka BA pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB. BA terdeteksi sedang dalam perjalanan menuju Palembang dan akhirnya diamankan di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang.
Setelah mengetahui lokasi BA, Tim Penyidik bersama Tim Intelijen segera menuju tempat persembunyiannya dan melakukan upaya paksa dengan menangkapnya. Saat penangkapan, tim menunjukkan surat perintah penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025, tertanggal 4 Maret 2025. Awalnya, BA enggan mengikuti tim penyidik, namun setelah diberikan pemahaman, ia akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit
Dalam rilis sebelumnya pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010-2016, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Sebelumnya, BA telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, BA berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya ditangkap di Palembang.
Dugaan Pelanggaran Hukum
BA diduga melanggar:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
BA diduga terlibat bersama beberapa tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Lahan yang dikendalikan secara melawan hukum ini seluas kurang lebih 5.974,90 hektare dan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM, dari total 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Penahanan Tersangka
Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WIB, BA dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, BA resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025, tertanggal 11 Maret 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.
(Bela/Humas)