Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Pelanduk Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

GAKORPAN NEWS | Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemindahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjungpinang pada Jumat (10/1/2025) pukul 07:30 WIB. Pemindahan tersebut dilakukan menyusul pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, memimpin proses pemindahan kedua tersangka yang diidentifikasi sebagai Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat mengingat rute Tanjungbalai Karimun ke Tanjungpinang hanya bisa ditempuh melalui jalur laut.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 788.563.154 pada tahun 2024. Nilai kerugian ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor R/140/367/ITDA-08/2024 tertanggal 19 Maret.

Para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 dengan ketentuan undang-undang yang sama.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan selesainya proses pelimpahan, kewenangan penahanan kini beralih dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Pengadilan akan segera mengeluarkan penetapan jadwal persidangan untuk kedua terdakwa.

Priandi Firdaus, yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus di wilayah Kabupaten Karimun setelah sebelumnya bertugas di Kabupaten Rokan Hilir, telah menangani berbagai kasus termasuk beberapa kasus dugaan korupsi dana desa. Penanganan kasus Desa Tanjung Pelanduk ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Rekomendasi Berita

Back to top button