Kejari Kepulauan Aru Sita Aset Terpidana Korupsi Engelbertus Kiong

Aru, Gakorpan News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru pada hari Rabu, 25 September 2024, pukul 09.30 WIT, melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana Engelbertus alias Kiong.

Eksekusi dilakukan oleh Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, bersama Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa, dan staf Pidana Khusus, disaksikan oleh istri terpidana, Selvi Lamongan, serta keluarga terpidana, Lurah setempat, Ketua RT, dan masyarakat yang berada di lingkungan sekitar objek tanah yang disita.

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Amb yang diputuskan pada 14 Juni 2024.

Dalam putusan tersebut, Engelbertus Kiong dijatuhi hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar serta denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp906.265.000.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), Kejari Kepulauan Aru melaksanakan eksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Eksekusi aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Engelbertus Kiong.

Objek tanah yang disita menjadi bagian dari upaya untuk menutupi kerugian negara, dengan proses eksekusi yang berjalan lancar di bawah pengawasan aparat Kejaksaan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button