Kejari Musi Banyuasin Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

JAMBI, GAKORPAN NEWS – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggelar konferensi pers pada Kamis, 6 Maret 2025, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, dengan didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu:
- HA, Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
- AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Sebelumnya, HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rangkaian Tindakan Penyidikan Dalam tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya:
- Memeriksa 15 saksi.
- Memeriksa dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
- Melakukan penyitaan beberapa dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan tindak pidana.
Penyelidikan Korupsi Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia Selain itu, pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penggunaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang menyebabkan kerugian negara. Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam proses penyelidikan, Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait melakukan pemeriksaan lapangan.
Dari hasil overlay atau pemetaan lahan, ditemukan bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia mengelola perkebunan sawit di luar area HGU dengan luas total 909,7 hektare yang tersebar di beberapa desa:
- Desa Peninggalan: 135,5 hektare
- Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 hektare
- Desa Simpang Tungkal: 13,6 hektare dan 48,1 hektare
Temuan ini menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan yang merugikan negara. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Lihat juga :Â https://www.youtube.com/@tvgakorpannews7073
(Bela/Humas)